PANGKEP, RAKYATSULSEL - Kejaksaan Negeri (Kejari) Pangkep berhasil menuntaskan 106 perkara kasus pidana umum (Pidum) selama tahun 2023. Termasuk sukses menangkap seorang DPO kasus Korupsi tahun 2022 yang buron.
Hal tersebut tersebut dibeberkan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Pangkep, Nurul Wahida Rifal saat menggelar konferensi pers akhir tahun di Kantor Kejari Pangkep, Jumat (29/12/2023)
Nurul Wahida ikut mengapresias kinerja bawahannya yang sukses dalam penanganan dan penuntasan kasus yang ada.
"Ini adalah capaian luar biasa teman teman di Kejari Pangkep, saya rasa teman media lebih tahu perubahan signifikan dalam hal pelayanan dan penanganan kami, semoga capaian tahun ini bisa lebih dimaksimalkan lagi di tahun mendatang," ujar Nurul Wahida Rifal.
Terpisah Kepala Seksi Intelijen Kejari Pangkep, Sulfikar menjelaskan jika 106 perkara yang dituntaskan diantaranya pelimpahan 2 kasus korupsi yakni kasus penyelewengan Kredit BRI yang melibatkan tersangka SN dan Korupsi dana kelurahan oleh JD.
"Khusus tersangka JD, ini merupakan Buronan yang berhasil kami tangkap di Palu, Sulawesi Tengah, JD adalah mantan lurah, dan merupakan DPO kasus korupsi dana kelurahan tahun 2022, yang merugikan negara sebesar Rp.315juta," terang Sulfikar.
Dalam penanganan kasus sendiri Kejaksaan Negeri Pangkep melakukan langkah-langkah positif dalam melibatkan pihak berwenang serta masyarakat.
Kejaksaan Negeri Pangkep sendiri berharap kedepan bisa lebih dekat dengan masyarakat, serta lebih bermanfaat di masyarakat khususnya dalam hal penanganan hukum.
Khusus tahun 2024, Kejari Pangkep memberi atensi untuk OPD Pemkab Pangkep sebagai pengguna anggaran, agar bisa terus berkomunikasi lewat program pengamanan pembangunan strategis (PPS). (Atho)