Karena, kata dia, dalam penelusuran akan mencari siapa-siapa yang hadir. "Kami akan menelusuri siapa-siapa yang hadir, kapan kejadianya. Semua ini kami telurusiri," jelasnya.
Pengamat Antropologi Politik Unhas, Dr. Tasrifin Tahara menyarankan Bawaslu Kabupaten Bone wajib menindaklanjuti serta melakukan mengklarifikasi kebenaran video berdurasi 49 detik tersebut.
"Sekiranya dalam proses pemeriksaan ini video ini benar bukan sebuah video editan atau hoax, saya kira jelas bahwa ini sebuah pelanggaran," ujarnya.
Akademisi Universitas Hasanuddin (Unhas) itu menilai, dalam hal ini perangkat desa yang berpolitik. Terlebih dalam jika dalam tayangan ini terdapat simbol-simbol seorang ASN maka jika terbukti kebenarannya ini adalah sebuah pelanggaran pemilu.
"Dan juga larangan politik praktis tertuang dalam UU desa. Tentang sanksi saya kira jelas dalam UU Pemilu No 7 Tahun 2017 tentang pelanggaran bagi aparat yang melakukan tindak pidana pemilu," tuturnya.
Oleh sebab itu ia menyarankan pihak yang berwenang dalam hal ini Bawaslu segera mengambil tindakan untuk menindaklanjuti beredarnya video tersebut.
"Jangan sampai tayangan video tersebut menjadi polemik dalam masyarakat, lebih baik cepat clear-kan," tukasnya.
Guru Juga Diminta Mendukung Anak Pj Bupati Bone
Salah seorang Guru di Kabupaten Bone mengaku diminta untuk mendukung anak Penjabat (Pj) Bupati Bone Andi Islamuddin yang bertarung sebagai caleg DPRD Sulsel. Setiap guru diberikan format file untuk mendata dukungan.
"Iya, setiap guru diberikan format untuk mendata orang. Format itu untuk dukungan ke anaknya Pj Bupati," ungkap salah seorang guru berinisial S diikuti oleh DetikSulsel, Jumat (29/12/2023).
S mengatakan, format itu diminta untuk diisi oleh kepala sekolah. Setelah diisi akan disetor ke Kegiatan Kelompok Kerja Kepala Sekolah (K3S). "Dipertanggungjawabkan oleh kepala sekolah dan disetor di K3S kecamatan," pungkasnya. (Suryadi-Fahrullah/C)