MAKASSAR, RAKYATSULSEL -Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sulsel menunggu peraturan teknis dari pihak BKN (Badan Kepegawaian Negara) terkait pelaksanaan pengembalian Jabatan ASN nonjob di era Gubernur Andi Sudirman Sulaiman.
Hal itu disampaikan Kepala BKD Sulsel, Sukarniaty Kondolele, Selasa (2/1/2024). Lanjut dia, peraturan teknis itu bakal keluar minggu ini.
Ia mengutarakan, saat ini Pemprov Sulsel sangat berharap polemik ASN non job itu dapat selesai segera. Soal 39 orang ASN non job bakal dilakukan pengembalian jabatan belum ia sampaikan secara detail.
“Saya kan tidak mungkin sampaikan seperti itu. Karena suratnya rahasia. Intinya yang disampaikan (39 orang) memang harus kita tindak lanjuti,“ jelasnya.
Ia menyampaikan, soal status Pj Gubernur untuk melakukan pelantikan nantinya, peraturan teknis dari BKN juga bakal menjadi pedoman Kemendagri untuk memberikan izin.
“Pertek kita kirim ke Kemendagri jadi dasar mereka menindaklanjuti lagi. Untuk mengizinkan Pj Gubernur untuk pelantikan atau pengukuhan," pungkasnya.
Sebelumnya, BKN RI, telah mengeluarkan rekomendasi agar 39 orang ASN di Pemprov Sulsel yang nonjob di era mantan Gubernur Sulsel, Andi Sudirman Sulaiman segera dikembalikan ke jabatan semula.
Pemberhentian atau non job ASN lingkup Pemprov Sulsel saat itu dinilai tidak sesuai Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria (NSPK) Manajemen ASN. Pemprov Sulsel diberi waktu selama 14 hari untuk menjalankan rekomendasi tersebut. Namun, tenggat waktunya bisa diperpanjang untuk menghindari efek lainya.
Sukarniaty mengutarakan, saat ini pihaknya tengah fokus pada penyelesaian untuk terhadap polemik ASN non job tersebut. “Sekarang masih berproses dan sesuai dengan aturan,” tuturnya.
Menurut dia, persoalan tersebut dapat segera selesai dengan proses verifikasi dan validasi yang benar agar tak ada lagi yang merasa dirugikan dari proses mutasi hingga non job ASN lingkup Pemprov Sulsel. Dia tak menampik dampak yang dapat ditimbulkan dari pengembalian jabatan untuk 39 ASN non job tersebut.
Adapun solusi yang ingin ditempuhnya ialah masih terus berkonsultasi dengan pihak KASN untuk ASN dengan eselon II hingga eselon IV. Sedangkan Kabid Mutasi BKD Sulsel, Zakiyah Assegaf menyampaikan adapun kebutuhan informasi dari pihak Ombudsman saat dirinya mewakili BKD Sulsel itu terkait dengan prosedur dan hal teknis lainnya. Menurut dia, pihaknya tidak bisa memberikan informasi kepada Ombudsman terkait dengan 39 orang ASAN non job itu karena BKN bersurat ke BKD bersifat rahasia. (Abu Hamzah/B)