JAKARTA, RAKYATSULSEL - Juru Bicara TPN Ganjar-Mahfud MD Chico Hakim mendorong Komnas HAM ikut mengusut kasus penganiyaan relawan Ganjar-Mahfud oleh anggota TNI di Boyolali, Jawa Tengah. Chico menyebut penganiayaan seperti itu tak boleh terulang.
"Terkait penganiayaan oleh aparat TNI, kami juga mendesak Komnas HAM untuk mengambil sikap dan bertindak sesuai kapasitasnya untuk turut mengusut kejadian hingga tuntas," kata Chico kepada wartawan, Senin (1/1).
Chico mengatakan penganiayaan oleh sejumlah anggota TNI ini harus diekspos secara luas. Ia ingin masyarakat melihat dan menyadari konsekuensi jika salah memilih di Pemilu 2024.
"Kejadian kejadian seperti ini, dan kebiadaban ini harus diekspos secara luas sehingga rakyat dapat melihat dan menyadari potensi konsekuensinya bila salah memilih di pemilu 2024," ujarnya.
Chico mengutuk kerasa kebiadaban yang dilakukan kepada relawan Ganjar-Mahfud. Menurutnya, tim hukum TPN Ganjar-Mahfud akan membawa kasus ini ke ranah hukum.
"Tim advokasi hukum kami akan membawa ini ke ranah hukum, dan mendorong aparat dan semua institusi hukum yang terkait untuk memproses, mengadili dan menghukum seberat-beratnya para pelaku," katanya.
Sebelumnya relawan Ganjar menjadi korban penganiayaan prajurit TNI di depan markas Kompi B Yonif Raider 408/SBH di Boyolali pada Sabtu (30/12).
Peristiwa itu disebut terjadi secara spontan karena kesalahpahaman dua belah pihak. Sebab, saat prajurit sedang bermain bola voli, terdengar suara knalpot brong yang gasnya digeber oleh pemotor yang sedang melintas.
Kadispenad Brigjen Kristomei Sianturu menyebut hal yang sama juga dirasakan masyarakat sekitar yang turut mengaku terganggu dengan suara knalpot brong tersebut.
"Seketika itu beberapa anggota yang sedang bermain bola voli tersebut keluar gerbang dan menghentikan, lalu menegur pengendara motor yang menggeber knalpotnya tersebut sehingga terjadi cek-cok mulut dan berujung terjadinya tindak penganiayaan oleh oknum anggota," katanya.
Buntut peristiwa itu, KSAD Jenderal Maruli Simanjuntak telah memerintahkan jajarannya untuk menahan 15 prajurit TNI AD guna proses pemeriksaan dan penyelidikan.
"Telah memerintahkan Danyonif Raider 408/Sbh dan Denpom IV/4 Surakarta untuk menahan 15 prajurit terduga kasus penganiayaan guna memeriksa, menyelidiki dan mendalami keterlibatan oknum prajurit tersebut serta melakukan proses hukum, sesuai prosedur yang berlaku," tutur Kristomei. (*)