JAKARTA, RAKYATSULSEL - PT Pertamina (Persero) berencana mengambil langkah tegas dengan menutup agen atau pangkalan yang menjual LPG 3 kilogram (kg) tanpa menggunakan KTP.
Direktur Logistik dan Infrastruktur PT Pertamina Alfian Nasution mengungkapkan bahwa pelanggaran ini akan mendapatkan respons serius, termasuk penutupan pangkalan.
Alfian menegaskan bahwa pihaknya akan menutup setiap pangkalan yang melanggar aturan terkait pembelian LPG 3 kg tanpa menggunakan KTP.
Pendataan secara digital diterapkan untuk memperketat pengawasan dari pangkalan hingga pengecer, dengan harapan pendistribusian dapat tepat sasaran.
“Ini kan sistem digitalisasi dan tracing-nya gampang. begitu ada pangkalan yang tidak melaksanakan seperti yang sudah kita instruksikan, itu langsung terdeteksi,” jelas Alfian.
Pentingnya penggunaan KTP dan NIK sebagai langkah untuk memastikan ketepatan sasaran distribusi subsidi LPG 3 kg ditekankan oleh Alfian.
Selain itu, Pertamina berencana memasang aplikasi merchant di warung untuk memantau dan mengontrol pembelian LPG 3 kg, memastikan setiap transaksi tercatat dan terkoneksi dengan sistem data Pertamina.
Dengan pemasangan merchant apps, setiap transaksi dapat terkoneksi dengan data Data Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE) dan data on demand, memastikan pembelian yang tepat dan tercatat.
Mulai 1 Januari 2024, pembelian LPG 3 kg hanya dapat dilakukan oleh pengguna LPG tertentu yang telah terdata. Bagi yang belum terdata atau ingin memeriksa status pengguna, pendaftaran atau pemeriksaan data diri di sub-penyalur/pangkalan resmi wajib dilakukan sebelum transaksi.
Langkah ini merupakan upaya pemerintah untuk memastikan transformasi pendistribusian LPG 3 kg yang tepat sasaran, sehingga subsidi dapat dinikmati sepenuhnya oleh kelompok masyarakat tidak mampu. Kementerian ESDM mencatat peningkatan realisasi volume LPG subsidi dari 2020-2022, dengan harapan transformasi ini dapat mengoptimalkan distribusi subsidi LPG 3 kg sesuai target pemerintah. (Fajar-ant/*)