“Hal tersebut dengan amanat Undang-Undang nomor 07 tahun 2012 tentang penanganan konflik sosial, untuk itu Kementerian sosial hadir merawat dan menjaga harmonisasi kebangsaan,” Pungkasnya
Sementara itu, Ketua Sanggar Seni “NIRWANA”, Nirwana Junaid, saat dikonfirmasi media menyampaikan, pihaknya telah menerima bantuan Kearifan Lokal (KL) itu pada tanggal 28/12/2023 yang lalu sebanyak 50 juta rupiah.
“Bantuan tersebut separuh kita belikan untuk peralatan sangar, dan separuhnya lagi untuk penguatan ekonomi dengan membeli peralatan serta perlengkapan budidaya ikan nila" ujarnya.
Dengan adanya budidaya ikan milik sanggar seni NIRWANA, ia berharap kegiatan tersebut dapat menjadi sumber income Sanggar seni Nirwana sehingga kapanpun sanggar ini tampil tidak memikirkan lagi biaya transportasi atau biaya lainnya.
“Melalui sanggar ini, kami akan melihat bakat-bakat para anak muda di kampung yang dapat di maksimalkan kemampuannya sekaligus untuk menghindari kegiatan-kegiatan yang tidak bermanfaat yang berdampak negatif pada pemuda atau remaja setempat,” tutupnya. (Fahrullah/A)