"Alhamdulillah putusannya onslag, ada perbuatan tapi bukan perbuatan tindak pidana. Sidangnya tadi malam, pembacaan putusan itu pukul 10.05 Wita," kata Gafur kepada Rakyat Sulsel, Kamis pagi (4/1/2024).
Selain itu majelis hakim juga disebut memerintahkan jaksa penuntut umum untuk membebaskan terdakwa dari tahanan setelah putusan dibacakan. Termasuk hakim meminta nama baik terdakwa Tenri A Palallo dipulihkan.
"Termasuk.emulihkan hak-hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat serta martabatnya," sebutnya.
Sementara dua terdakwa lainnya yakni Mustakim dan Ridhana dinyatakan terbukti melakukan tindakan pidana sesuai dengan dakwaan jaksa penuntut umum sebagaimana diatur dalam Pasal 3 juncto Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Terdakwa Mustakim dan Ridhana dijatuhi pidana penjara selama dua tahun dan denda Rp100 juta subsider empat bulan kurungan. Sedangkan untuk uang pengganti terdakwa Mustakim dibebani sebesar Rp463 juta subsider satu tahun penjara. Terdakwa Ridhana dibebankan uang pengganti Rp198 juta subsider satu tahun penjara.