Begini Pertimbangan Hakim Vonis Bebas Tenri A Palallo dari Kasus Korupsi Pembangunan Gedung Perpustakaan Makassar 

  • Bagikan
Tenri A Palallo saat mendengar putusan Hakim Tipidkor PN Makassar.

Kedua terdakwa dan penasihat hukumnya serta jaksa penuntut umum diberikan waktu satu pekan untuk mengambil sikap atas putusan tersebut. Jika melebih jangka waktu yang ditetapkan dan tidak ada upaya hukum maka dinyatakan berkekuatan hukum tetap.

Diketahui pada sidang sebelumnya jaksa penuntut umum menuntut Mustakim dan Ridhana dengan tuntutan tiga tahun penjara. Selain itu keduanya juga dituntut berupa pidana denda sebesar Rp100 juta subsider enam bulan kurungan.

Yang membedakan tuntutan keduanya adalah pidana tambahan uang pengganti. Untuk terdakwa Mustakim dituntut uang pengganti Rp464 juta subsider dua tahun penjara, sedangkan Ridhana hanya Rp198 juta subsider dua tahun penjara. Sementara untuk terdakwa Tenri A Palallo dituntut dua tahun enam bulan penjara, serta denda Rp50 juta subsider tiga bulan kurungan. (Isak/B)

  • Bagikan

Exit mobile version