MAKASSAR, RAKYATSULSEL - Satu dari tiga terdakwa kasus korupsi Pembangunan Gedung Perpustakaan Kota Makassar tahun anggaran 2021 divonis lepas Hakim Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Makassar.
Terdakwa yang divonis lepas tersebut yakni Andi Tenri A Palallo, selaku mantan Kepala Dinas Perpustakaan Kota Makassar. Sementara terdakwa Mustakim, selaku Direktur CV Mustika Graha dan Ridanha, selaku pelaksana kegiatan atau pihak yang menggunakan perusahaan CV Era Mustika, dijatuhi vonis dua tahun penjara.
Putusan tersebut dibacakan langsung oleh Ketua Majelis Hakim Tipikor pada PN Makassar, Royke Harold Inkiriwang, di Ruang Haripin Tumpa PN Makassar, Rabu malam (3/1/2023).
Penasihat hukum terdakwa Tenri A Palallo, Abd Gafur mengatakan, Ketua Majelis Hakim persidangan Royke Harold Inkiriwang mengatakan, berdasarkan fakta persidangan dan keyakinan majelis hakim terdakwa dibebaskan dari segala tuntutan hukum atas perbuatan yang dilakukan terdakwa dalam surat dakwaan jaksa penuntut umum telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum.
Akan tetapi terdakwa tidak dapat dijatuhi pidana, karena perbuatan tersebut bukan merupakan tindak pidana alias putusan lepas (onslag van recht vervolging).