BULUKUMBA, RAKYATSULSEL - Sejumlah aktivis Lembaga Swadaya (LSM) bersama warga dari kecamatan Kajang, menggelar aksi demo digedung DPRD Bulukumba, Kamis (4/1/2024).
Mereka menuntut tanah yang dikuasai PT Lonsum selama beberapa tahun dikembalikan kepada mereka. Lahan perkebunan yang dikuasai PT Lonsum dalam bentuk ham guna usaha (HGU) sudah berakhir dan tanah tersebut seharusnya dikembalikan kepada warga Kajang.
Muhammad Rizal, salah seorang aktivis LSM dalam orasinya, mengatakan kami datang ke DPRD untuk menunfut hak kami. Tanah adat kajang diakui oleh negara, bahkan PBB. Hak kami telah dirampas sejak tahun 1986. Kenapa harus ada PT Lonsum kalau kami dirugikan.
"HGU PT Lonsum sudah berakhir, kembalikan hak kami," kata Muhammad Rizal, dalam orasinya
dihadapan warga Kajang.
Sementara itu, aktivias LSM dari Aliansi Masyarakat Bersatu, Ruslan dan Triwahyudi Nur, mendesak DPRD Bulukumba untuk memanggil sejumlah PT Lonsum, Kejaksaan Negeri Bulukumba serta Pemkab Bulukumba. DPRD Bulukumba perlu segera melakukan rapat dengar pendapat (RDP) terkait HGU PT Lonsum.
Selain meminta RDP dengan PT Lonsum, Kejaksaan dan Pemkab Bulukumba, Ruslan dan Triwahyudi Nur, meminta DPRD Bulukumba untuk menindak lanjuti apa yang telah menjadi ketetapan dalam Perda Nomor 9 Tahun 2015 tentang Pengukuhan Pengakuan Hak dan Perlindungan Hak Masyarakat Adat Ammatoa Kajang, karena sudah menjadi tugas dan dan kewajiban untuk menegakkan Peraturan Daerah yang ada dikabupaten Bulukumba.
"Apabila apa yang menjadi tuntutan kami tidak diindahkan, maka kami akan melakukan aksi yang lebih besar dan menduduki kantor DPRD Bulukumba dengan kekuatan massa yang lebih banyak," tegas Ruslan, dihadapan anggota DPRD Bulukumba, Zulkiflie Saiye dan Ikrar Jainal yang menerima aksi mereka.
Anggota DPRD Bulukumba, Zulkflie Saiye, berjanji akan menindak lanjuti aspirasi warga Kajang. "Kami akan menyampaikan ke pimpinan DPRD terkait dengan permintaan RDP dengan PT Lonsum," kata Zulkiflie Saiye, dihadapan warga Kajang. (Sal)