Warga Sigi Diringkus Bawa Sabu 59 Sachet

  • Bagikan

PASANGKAYU,RAKSUL - Seorang warga Sigi, Sulawesi Tengah (Sulteng) ditangkap Sat Narkoba Polres Pasangkayu karena kedapatan bawa barang haram berupa sabu sebanyak 59 Sachet di Dusun Masennang, Desa Pajalele, Kecamatan Tikke Raya, pada Rabu Sore (3/1/24).

Dimana pelaku tersebut berinisial H (39). Ia tertangkap setelah turun dari mobil rental yang ditumpangi. Rencananya, ia hendak mengedarkan Sabu tersebut di wilayah Tikke dan Lariang.

Kasat Resnarkoba Polres Pasangkayu IPTU Gusti Almasri Pratama S, saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan tersebut.

"Benar, kami telah menangkap di dekat Sircuit Motor Cross Ratu MX sesaat turun dari mobil rental yang ditumpanginya,"jelas Gusti.

Saat dilakukan penggeledahan, didapati satu paket besar berisi 59 sachet. Isinya kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu-sabu. Pelaku menyembunyikan barang tersebut di celana dalam yang digunakannya.

Diperkirakan beratnya, 9,52 Gram. Selain itu,diamankan satu lembar tisu warna putih, solutif warna hitam dan empat batang pirex kaca beserta dotnya.

Pelaku sudah lima kali mengantar sabu dari Kota Palu ke daerah Kabupaten Pasangkayu. Ini selama tahun 2023 sampai tertangkap. Pelaku H akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Subs Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI No. 35 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal enam tahun dan maksimal 20 tahun penjara.
(Sudirman).

  • Bagikan

Exit mobile version