MAKASSAR, RAKYATSULSEL -- Polda Sulsel rupanya tak main-main terhadap anggotanya yang diduga terlibat kasus pelecehan seksual pada seorang tahanan perempuan yang mendekam di Rutan Dittahti Mapolda Sulsel.
Dimana Briptu Sanjaya atau Briptu S yang sebelumnya dijatuhi sanksi mutasi bersifat demosi selama 7 tahun atas dugaan aksi cabul terhadap seorang tahanan perempuan inisial FM, kini ia kembali ditetapkan sebagai tersangka oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sulsel.
Informasi penetapan tersangka Briptu S tersebut dibenarkan langsung Dirreskrimum Polda Sulsel, Kombes Pol Jamaluddin Farti saat dikonfirmasi via WhatsApp, Minggu (7/1/2024).
Penetapan tersangka yang dilakukan oleh penyidik Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Ditreskrimum Polda Sulsel diketahui sejak 28 Desember 2023 lalu. Menyusul adanya laporan pidana yang dilayangkan tim pendamping hukum FM dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Makassar.
"Iya sudah tersangka," singkat Kombes Pol Jamaluddin Farti.
Terpisah, Kepala Bidang Gender LBH Makassar selaku pendampingan hukum korban, Mirayati Amin mengatakan Briptu S resmi ditetapkan tersangka atas kasus dugaan kekerasan seksual yang dilakukan pada kliennya.
Informasi tersebut berdasarkan pada Surat Pemberitahuan Hasil Penyidikan (SP2HP) bernomor B/2431/A.4/XII/RES.1.24/2023/Krimum, yang diterima pihaknya.
"Berdasarkan SP2HP dari penyidik PPA Polda Sulsel yang kami terima per tanggal 5 Januari 2024, yang pada pokoknya menjelaskan bahwa sudah ada satu orang yang ditetapkan sebagai tersangka yakni Briptu S," ujar Mirayati.
Dengan adanya penetapan tersangka ini, Mirayati berharap pihak penyidik Ditreskrimum Polda Sulsel segera melakukan penahanan terhadap Briptu S. Hal itu dinilai penting untuk mengantisipasi adanya intimidasi dari orang yang tidak bertanggung jawab terhadap korban.
Selain itu, kata Mirayati, penahanan terhadap tersangka Briptu S juga penting untuk memberikan batasan ruang gerak terhadap terduga pelaku.
"Untuk menjamin rasa aman korban selama proses hukum, kami mendesak Polda Sulsel untuk menetapkan pembatasan gerak pelaku dengan melakukan penahanan, sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 45 UU TPKS (tindak pidana kekerasan seksual)," sebut Mirayati.
"Ini juga penting dilakukan mengingat korban sebelumnya pernah mendapat intimidasi dan upaya teror untuk mencabut laporan. Sehingga, menurut kami demi keamanan korban, penahanan patut dilakukan," sambungnya.
Diberikan sebelumnya, Briptu S dinilai terbukti melakukan pelecehan seksual terhadap FM. Atas perbuatannya itu, Briptu S dijatuhi sanksi mutasi bersifat demosi selama 7 tahun.
Sanksi yang dijatuhkan pada Briptu S diputuskan dalam sidang etik yang digelar di ruang sidang Bid Propam Polda Sulsel, Jalan Perintis Kemerdekaan, Kota Makassar, 5 Desember 2023 lalu.
Kabid Propam Polda Sulsel Kombes Pol Zulham Effendi dikonfirmasi mengenai putusan tersebut membenarkan. Meskipun tak dijelaskan apa-apa saja alasan Briptu S dijatuhi sanksi demosi.
"(Benar) Sudah sidang kode etik," singkat Kombes Pol Zulham Effendi sebelumnya.
Untuk diketahui, FM mendapatkan perlakuan tak senonoh dari Briptu S yang bertugas di Polda Sulsel berlangsung pada akhir Juli 2023 lalu.
Briptu S saat melancarkan aksi cabulnya, diduga dalam pengaruh minuman keras (miras) lalu masuk ke sel tahanan perempuan, atau tempat korban ditahan.
Saat masuk ke sel FM, Briptu S ikut berbaring tepat di belakang FM yang saat itu sedang tertidur, lalu memeluk FM dari belakang sambil memegang bagian sensitif korban.
Tidak hanya itu, Briptu S juga mengajak korban ke toilet tahanan, diduga untuk melakukan hubungan badan, namun korban menolak.
Bukannya berhenti, pelaku kembali membisikan kata-kata yang tidak pantas kepada korban. Lalu kemudian pelaku buka celananya dan memaksa korban untuk melakukan oral seks.
Hal itu diungkapkan kerabat dekat FM, H (29) kepada wartawan saat melaporkan kasus ini ke LBH Makassar.
"Jadi ada sebelumnya itu, dengan oknum polisi yang sama. Lebih dari satu (kali) yang jelasnya. Seringlah. Sudah saya tahu karena dia (FM) cerita semua. Tapi kali ini yang paling parahnya kali ini," ungkap H.
"Jadi yang kemarin-kemarin itu yang sering pelaku (SA) lakukan misalnya korban jalan langsung tiba-tiba dia pegang dadanya, ada juga langsung tiba-tiba pelaku ini pegang pantatnya," sambungnya.
Kata H, FM saat ini trauma dan takut atas kejadian yang dialaminya saat ditahan sejak 9 Mei di Dit Tahti Polda Sulsel. Karena beberapa kali Briptu SA keluar masuk sel perempuan.
"Selalu itu dia (FM) bilang trauma dan takut setelah alami beberapa kali kejadian itu, apalagi kalau sudah melapor langsung dikucilkan di sana, sama polisi lain. Dan tidak ada pendampingan," pungkasnya. (Isak Pasabuan/B)