MAKASSAR, RAKYATSULSEL - Pengedar narkotika tampaknya tak kehabisan akal dalam menjajakkan barang haramnya. Baru-baru ini, Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sulawesi Selatan (Sulsel) membongkar modus peredaran narkotika jenis ganja yang dicampurkan dalam kue berbentuk cookies.
Kue cookies bercampur ganja itu berwarna hitam dan berbentuk bulat. Mirip dengan kue cookies yang dijual di pasaran.
Kasi Inteljen BNNP Sulsel, Syahrir Said menjelaskan, dalam pengungkapan kasus ini ada dua pemuda yang berhasil diamankan pihaknya. Mereka berinisial M (24) dan MR (27) yang diketahui masih berstatus sebagai mahasiswa aktif di salah satu kampus di Kota Makassar.
"Iya, ada dua orang mahasiswa kami amankan beserta barang buktinya," ujar Syahrir Said, Minggu (7/1/2024).
Dijelaskan Syahril, narkotika berbentuk kue cookies tersebut dipesan oleh kedua pelaku melalui media sosial Instagram. Dari hasil pendalaman pihaknya, barang haram itu dikirim langsung dari Kota Medan, Sumatera Utara (Sumut).
"Jadi kronologi awalnya itu ada informasi laporan masyarakat yang kami terima, ada paket kiriman yang diduga narkotika dan kami langsung lakukan pengecekan," tutur Syahril.
Berangkat dari informasi adanya kiriman paket mencurigakan itu, BNNP Sulsel kata Syahril langsung melakukan operasi bersama dengan Bea Cukai Sulbagsel, yaitu dengan cara membuntuti tujuan paket berisikan kue cookies ganja yang dikirim melalui jasa pengiriman barang.
Hasilnya, paket tersebut dikirim ke salah satu rumah yang terletak di Jalan Rappocini Raya, Kota Makassar, dan diterima langsung oleh dua pelaku yang diamankan itu.
"Setelah kita lakukan penyelidikan kita buntuti, kita lidik ada yang terima paket itu dan kita langsung amankan. Kita cek isinya cookies mengandung narkotika jenis ganja," ungkapnya.
"Jadi satu yang jemput (paket), satu yang pesan. Yang pertama kita tangkap yang jemput paketnya, terus kita lakukan pengembangan ke yang memesan," sambungnya.
Syahril mengatakan, dari pengungkapan ini pihaknya berhasil mengamankan barang bukti paket berupa kue cookies ganja yang berjumlah 55 kepingan, dengan berat mencapai kurang lebih 278 gram. Barang bukti itu saat ini telah disita petugas BNNP Sulsel.
Adapun kata Syahril, kue cookies bercampur ganja itu diduga akan dikonsumsi oleh dua pelaku tepat pada malam pergantian tahun 2023-2024. Dibuktikan dari waktu pemesanan jauh hari sebelum tahun baru dan dijadwalkan tiba menjelang malam pergantian tahun.
"Diamankan menjelang tahun baru, infonya mau dikonsumsi untuk tahun baruan. Dari pengakuannya mahasiswa tapi masih kita cek, masih kita dalami," kata Syahril.
Ia juga menyampaikan, dari informasi yang diterima BNNP Sulsel pelaku pernah memesan barang yang sama sebelumnya. Dimana 55 keping cookies ganja itu dibeli pelaku seharga Rp1 juta, atau per bijinya seharga Rp20 ribu.
Dalam kasus ini juga, Syahril memastikan tidak berkaitan dengan jaringan yang sebelumnya berhasil diungkap BNNP Sulsel. Dengan begitu, pihak BNNP Sulsel terus melakukan pendalaman guna mengungkap kasus yang baru ini. "Ini beda jaringan dulu, meski pengirimannya sama," bebernya. (Isak/B)