MAKASSAR, RAKYATSULSEL - Dari 18 Partai Politik (Parpol) peserta Pemilu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan (Pangkep) hanya menerima Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) yang telah berakhir pada pada Ahad pukul 23.59 dini hari kemarin.
“17 Parpol melaporkan, 1 tidak,” kata Komisioner KPU Pangkep, Saiful Mujib saat dikonfirmasi harian Rakyat Sulsel, Senin (8/1/2024).
Partai yang tidak melaporkan LADK kata Saiful Mujib yakni Partai Garuda. Dimana Partai pendatang baru tersebut tidak memiliki Caleg, tapi kata dia ada dua Parpol di Pangkep melaporkan LADK dan tidak memiliki Caleg. “Yang tidak memiliki Caleg tapi melaporkan LADK, PBB dan PKN,” ucapnya.
Saiful menyebutkan jika ada plusnya jika Parpol tersebut melaporkan LADK walau tidak memiliki Caleg dimana suara Parpol dihitung jika ada yang memilih mereka pada 14 Februari 2024 mendatang.
“Kalau tidak menyampaikan LADK, maka coblosan di partainya di surat suara nanti jika ada, maka dianggap batal, sementara yang yang melaporkan LADK jika ada yang memilihnya maka dianggap sah (memiliki suara),” jelasnya. (Fahrullah/B)