Empat LADK Parpol Tak Lengkap, KPU Sulsel Beri Tenggat 5 Hari Lakukan Perbaikan

  • Bagikan
Ilustrasi Laporan Dana Kampanye

MAKASSAR, RAKYATSULSEL - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulsel mengumumkan bahwa hingga saat ini, 18 Partai Politik (Parpol) peserta Pemilu 2024 di Sulsel telah menyerahkan Laporan Awal Dana Kampanye (LADK).

Hal ini dikarenakan, batas akhir pelaporan LADK dijadwalkan pada Minggu, 7 Januari 2024 malam. Proses pelaporan dapat dilakukan secara online melalui Sistem Informasi Kampanye dan Dana Kampanye (SIKDK).

"Hingga batas waktu, minggu malam pukul 23.59 semua parpol peserta pemilu menyerahkan LADK ke KPU," kata Kasubag Teknis KPU Sulsel, Muh Asri, Senin (8/1/2024).

Kendati demikian, ia mengatakan, belum mengetahui pasti besaran nominal yang tercantum di dalam laporan masing-masing parpol. Oleh sebab itu, setelah dilakukan pemeriksaan beberapa hari kedepan baru bisa mengetahui pasti.

"Jadi, saat ini kita belum tau pasti besaran atau nominal disetor masing-masing parpol terkait LADK," jelasnya.

Menurutnya, laporan awal dana kampanye sedianya dilakukan hingga 7 Januari 2024. Setelahnya, parpol kembali diminta melaporkan secara detail penggunaannya hingga 12 Januari 2024.

Diakui bahwa dari 18 parpol menyetor LADK di KPU Sulsel, terdapat 4 parpol yang berkas tidak lengkap sehingga dikembalikan dan diberikan waktu untuk melakukan perbaikan.

"Ada 4 partai yang belum lengkap berkas sehingga perbaikan. Yakni, PKS, Perindo, Garuda dan PKN. Diberikan batas waktu 5 hari kedepan," tuturnya. (Yadi/B)

  • Bagikan

Exit mobile version