MAKASSAR, RAKYATSULSEL - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bulukumba dan Kota Makassar merahasiakan jumlah rupiah Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) Partai Politik (Parpol) setelah menerima hingga pukul 23.59 dini hari Ahad 7 Januari 2024 kemarin.
Komisioner KPU Bulukumba, Syamsul mengatakan jika seluruh Parpol sudah melaporkan LADK mereka hingga batas telah ditetapkan. “Alhamdulillah semuanya aman (sudah laporkan LADK),” saat dikonfirmasi harian Rakyat Sulsel, Senin (8/1/2023).
Namun Syamsul tidak ingin menyampaikan berapa rupiah yang mereka laporkan ke KPU. Kami tidak periksa, yang kami periksa cuma kelengkapan dokumen. LADK 1 sampai LADK 7 Parpol,” singkatnya.
Komisioner KPU Kota Makassar, Sri Wahyuningsih mengatakan jika seluruh Parpol telah menyampaikan LADK mereka, walau sebelumnya ada yang melakukan perbaikan karena tidak melakukan penandatangan.
“Semua sudah selesai walau sebelumnya ada yang kami disuruh perbaiki karena ada lupa tanda tangan. Jadi pada semuanya sudah selesai hingga pukul 23 lewat,” katanya.
Untuk jumlah dana kampanye setiap Parpol, mantan komisioner Bawaslu Kota Makassar ini hanya menyebutkan jika LADK tersebut belum dilihat berapa jumlahnya.
“Inikan baru laporan dana awal yang isinya, data Caleg, RKDK (Rekening Khusus Dana. Kampanye). Nanti setelah LADK ini baru ada laporan penerimaan sumbangan. Kita belum melihat ke setu (dana kampanye Parpol), karena kita lihat, keterpenuhan syarat yang mereka (Parpol) harus penuhi” tuturnya. (Fahrullah/B)