Disebutkan, sebenarnya hak talak itu ada di suami, tetapi fenomena yang terjadi justru istri merasa terabaikan, sehingga hak-haknya tidak terpenuhi, makanya datang ke PA Makassar untuk melakukan gugatan menuntut haknya.
"Kadang ada orang berpandangan kenapa banyak perempuan atau istri lakukan gugatan di PA, hal ini disebabkan karena suami yang lalai dari kewajiban," terangnya.
Lebih lanjut dijelaskan, dalam penagaman perkara cerai, disebutkan yang mendominasi di PA Makassar itu cerai gugat. Faktor utama atau penyebabnya adalah perselisihan dan pertengkaran.
Menurutnya, jika mengkaji lagi seperti apa problem, kata dia. Tentu saja ada faktor lain misalnya suami tidak bertanggungjawab, suami keluyuran atau keluar malam tanpa alasan yang jelas, itu bagian dari pemicu persialan.
"Ada juga suami mau enak susah anak artinya mau enak saja, tapi memberikan anak itu susah. Jadi memenang fenomena seperti itu, perkara cerai gugat itu didominasi perempuan," tuturnya lagi.
"Kalaupun ada faktor lain ada satu pihak meninggalkan pihak lain ada juga sih, ada juga faktor perceraian karena sosial media, magsudnya ada kedapatan chat lain menimbulkan kecemburuan perselisihan karena pihak ketiga, faktor ekonomi juga ada penyebab, tapi praktis tidak terlalu," sambung dia.
Ditambahakan, peraoalan faktor soal nafkah itu hanya karena kelalaian saja, bukan karena faktor ekonomi tapi lebih tanggungjawab saja. Sedangkan, kaitan faktor murtad, ada salah satu keluar dari agama atau keyakinan Islam, mungkin ini perselisihan juga terjadi karena sesuatu lain hal.
"Faktor lain juga soal perselingkuhan, ada salah satu jalinan asmara pihak lain," tukasnya.