GOWA, RAKYATSULSEL - Sejumlah Alat Peraga Kampanye (APK) calon legislatif (Caleg) peserta Pemilu 2024 mengabaikan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Gowa.
Terlihat, sejumlah APK para peserta pemilu terpasang disepanjang Jalan Tumanurung, Kecamatan Somba Opu. Padahal, Pemerintah Kabupaten Gowa melalui Dinas Lingkungan Hidup telah memasang imbauan larangan pasang APK.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Gowa, Azhari Azis mengungkapkan, larangan pemasangan APK di pohon berdasarkan Perda Gowa No 1 Tahun 2017 Pasal 12. Sementara baliho caleg dipasang di area terlarang hingga memaku pohon.
"Kalau kita bertanya apakah melanggar, iya sudah jelas melanggar dari segi Perda No 1 Tahun 2017, dan aturan pemasangan APK yang sudah disepakati bersama," kata Ashar.
Dia menjelaskan, dirinya telah melakukan langkah-langkah dalam pelaksanaan penertiban APK yang terpasang di pohon beberapa waktu lalu tapi masih saja membandel atau dipasang kembali.
"Langkah-langkah yang kami sudah ambil yaitu dengan bersurat ke Bawaslu Gowa dan KPU Gowa tembusan kepada Satpol PP. Dan kami sudah 2 kali melakukan penertiban APK dengan menurunkan, tapi dipasang kembali," sebutnya.
Ditempat terpisah, Ketua Bawaslu Gowa Saparuddin mengatakan sebelumnya telah melakukan penertiban di dua lokasi yang berbeda beberapa waktu yang lalu setelah dilakukan koordinasi Dinas Lingkungan Hidup dan Satpol PP.
Penertiban terakhir, kata Ketua Bawaslu atas keberatannya Pemda Kabupaten Gowa spanduk yang dipasang dipohon merusak dan mengganggu keindahan kota.
Maraknya kembali pemasangan Baliho di pohon, Bawaslu Gowa akan melakukan kembali penertiban secara berkala. "Kami akan koordinasi lagi dengan tim untuk melakukan kembali penertiban," pungkas Saparuddin. (Abdul Kadir/B)