MAKASSAR, RAKYATSULSEL - Komisaris PT NTE Perusda Luwu Timur, Amirullah, berharap ada regulasi jelas terkait kewenangan dan kebijakan Perusahaan daerah dalam mengelola industri di wilayahnya sendiri.
"Saya berharap misalnya pertambangan yang luas lokasinya dibawah 1000 Hektare, kewenangannya tidak ditarik ke pusat, cukup di daerah saja. Sehingga kita bisa mengelola sumber energi secara mandiri untuk kemajuan daerah," kata Amirullah, Selasa (9/1/2024).
Sebelumnya, Ketua DPD RI AA LaNyalla Mahmud Mattalitti menilai implementasi Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (UU Pemda) yang sudah berlangsung kurang lebih satu dasawarsa berimplikasi kepada pergeseran kewenangan dan pelaksanaan urusan pemerintahan daerah.
Bahkan UU tersebut mengarahkan kepada pengalihan urusan pemerintahan yang sebelumnya diselenggarakan oleh pemerintah kabupaten/kota, berpindah atau ditarik ke pemerintah provinsi/pemerintah pusat.
Oleh karena itu, menurut LaNyalla diperlukan sistem atau model ideal dalam Otonomi Daerah terhadap pembagian kewenangan dari pusat, Pemprov dan Pemkot.
"Salah satu upaya untuk menjaga semangat otonomi daerah adalah dengan melakukan revisi terhadap UU Pemda. Lewat revisi UU Pemda akan memastikan pembagian kewenangan yang ideal untuk percepatan pembangunan yang berkeadilan," ujar LaNyalla.
Dikatakan Senator asal Jawa Timur itu, selama perjalanannya, UU Pemda yang telah mengalami beberapa kali revisi, tetapi semakin bergeser dari tujuan yaang seharusnya berpihak ke daerah untuk memajukan daerah.
Apalagi ditambah dengan terbitnya UU Cipta Kerja (UU Ciptaker), UU Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah (UU HKPD), UU Mineral dan Batubara (UU Minerba), dan UU Kesehatan, tujuan otonomi daerah semakin jauh dari cita-cita.
"Kewenangan dan pelaksanaan urusan pemerintahan daerah menjadi sempit dan daerah tidak mendapatkan apa-apa. Sebab semua urusan ditarik ke pusat. Seperti urusan di bidang perizinan, minerba, kehutanan, energi dan sumber daya mineral, pendidikan menengah dan khusus," papar dia.
Sementara itu hakikat DPD RI adalah memperjuangkan kepentingan daerah, sehingga daerah semakin mandiri dan cepat mengambil kebijakan untuk kepentingan masyarakat di daerah.
"Kita segera memprakarsai revisi UU Pemda. Supaya ada kejelasan kembali apa kewenangan pusat, apa kewajiban pusat, sebaliknya apa kewajiban daerah dan apa yang akan diperolehnya. Sehingga tidak ada lagi seperti sekarang, dimana Pemda atau Pemkot mempertanyakan pembagian hasil fiskal, pajak, hasil cukai perdagangan dimana kota sebagai daerah pemungut tapi tidak mendapatkan bagian dari pungutan itu," tukasnya. (*)