MAKASSAR, RAKYATSULSEL - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulsel mengumumkan bahwa hingga saat ini, 18 partai politik peserta Pemilu 2024 di Sulsel telah menyerahkan Laporan Awal Dana Kampanye (LADK).
Hal ini dikarenakan, batas akhir pelaporan LADK dijadwalkan pada Minggu, 7 Januari 2024 malam. Proses pelaporan dapat dilakukan secara online melalui Sistem Informasi Kampanye dan Dana Kampanye (SIKDK).
"Hingga batas waktu, minggu malam pukul 23.59 semua parpol peserta pemilu menyerahkan LADK ke KPU," kata Kasubag Teknis KPU Sulsel, Muh Asri, Senin (8/1/2024).
Kendati demikian, ia mengatakan, belum mengetahui pasti besaran nominal yang tercantum di dalam laporan masing-masing parpol. Oleh sebab itu, setelah dilakukan pemeriksaan beberapa hari ke depan baru bisa mengetahui pasti.
"Jadi, saat ini kita belum tahu pasti besaran atau nominal disetor masing-masing parpol terkait LADK," ujar dia.
Menurut Asri, laporan awal dana kampanye sedianya dilakukan hingga 7 Januari 2024. Setelahnya, parpol kembali diminta melaporkan secara detail penggunaannya hingga 12 Januari 2024.
Diakui bahwa dari 18 parpol menyetor LADK di KPU Sulsel, terdapat 4 parpol yang berkas tidak lengkap sehingga dikembalikan dan diberikan waktu perbaikan.
"Ada 4 partai yang belum lengkap berkas sehingga perbaikan. Yakni, PKS, Perindo, Garuda dan PKN. Diberikan batas waktu 5 hari ke depan," tuturnya.
Komisioner KPU Kota Makassar, Abdi Goncing mengatakan, sampai pada batas waktu yang telah ditentukan, yakni 7 Januari 2024 pukul 23.59 Wit, KPU Kota Makassar telah menerima Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) seluruh peserta Pemilu 2024.
"Kecuali laporan dari Partai Garuda. Dalam rangkaian penerimaan LADK ini, Bawaslu Kota Makassar turut hadir untuk melakukan pengawasan terkait pelaporan Awal Dana Kampanye dari para peserta Pemilu ini," ujar dia.
LADK ini, kata Abdi, merupakan salah satu kewajiban dari seluruh peserta Pemilu 2024. Ketua KPU Kota Makassar, Hambaliie, didampingi oleh seluruh komisioner KPU Kota Makassar 2024.
Ia mengungkapkan bahwa pelaporan awal dana kampanye oleh para peserta Pemilu 2024 ini, bukan hanya sekadar formalitas ataupun kewajiban dari para peserta Pemilu, melainkan juga sebagai bentuk transparansi publik oleh para peserta Pemilu. Begitupun dengan para calon anggota legislatif yang terlibat dalam kampanye setiap partai politik. Untuk itu, laporan ini bukan hanya diwajibkan kepada partai politik.
"Tapi juga diwajibkan kepada seluruh calon anggota legislatif dari seluruh partai politik yang terlibat dalam kontestasi politik Pemilu 2024, khususnya di Kota Makassar," imbuh dia.
Sri Wahyuningsih, Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu, menambahkan bahwa pelaporan ini merupakan aturan yang mengikat bagi seluruh peserta pemilu, berikut para calon anggota legislatifnya.
"Karena sanksinya bisa sampai didiskualifikasi sebagai peserta Pemilu jika tidak menyampaikan laporannya. Untuk itu, kami menunggu para peserta Pemilu ini menyampaikan laporan awal dana kampanyenya sampai batas waktu yang telah ditentukan, yakni tanggal 7 januari 2024 pukul 23.59 Wita," jelasnya.
Namun, sampai batas waktu yang telah ditentukan tersebut, salah satu peserta Pemilu 2024, yakni partai Garuda tak kunjung datang untuk menyampaikan laporannya.
Pihaknya, telah melakukan komunikasi kepada salah satu peserta pemilu ini, baik melalui sambungan telepon maupun melalui chat whatsapp, namun tidak mendapatkan respon sampai batas akhir pelaporan.
Adapun update LADK partai peserta Pemilu 2024 di Kota Makassar sampai batas waktu yang telah ditentukan, yakni tanggal 7 Januari 2024 pukul 23.59 Wita adalah 17 partai politik telah melakukan submit dan sudah memasukkan hardcopy laporan ke KPU Kota Makassar.
"Minus Partai Garuda yang belum melakukan submit dan belum memasukkan hardcopy laporannya ke KPU Kota Makassar," katanya.
"Selain itu, setelah pelaporan LADK ini berakhir, 8 partai politik yang telah melakukan submit laporan akan melakukan perbaikan laporan dan diberikan waktu sampai tanggal 12 januari 2024 atau 5 hari setelah batas akhir pelaporan," tambah dia.
Komisioner KPU Bulukumba, Syamsul mengatakan seluruh Parpol sudah melaporkan LADK mereka hingga batas telah ditetapkan. Namun Syamsul tidak ingin menyampaikan berapa nilai yang laporkan ke KPU.
"Kami tidak periksa, yang kami periksa cuma kelengkapan dokumen. LADK 1 sampai LADK 7 Parpol,” ujar dia.
Sementara di Pangkep, dari 18 Parpol tinggal 1 yang tidak melaporkan LADK. “17 Parpol melaporkan, 1 tidak,” kata komisioner KPU Pangkep, Saiful Mujib.
Partai yang tidak melaporkan LADK, kata Saiful, yakni Partai Garuda. Partai pendatang baru tersebut tidak memiliki caleg, tapi kata dia ada dua parpol di Pangkep melaporkan LADK dan tidak memiliki Caleg.
“Yang tidak memiliki caleg tapi melaporkan LADK, PBB dan PKN,” ucap dia.
Saiful menyebutkan jika ada plusnya jika parpol tersebut melaporkan LADK walau tidak memiliki caleg suara parpol dihitung jika ada yang memilih mereka pada 14 Februari 2024 mendatang.
“Kalau tidak menyampaikan LADK, maka coblosan di partainya di surat suara nanti jika ada, maka dianggap batal, sementara yang yang melaporkan LADK jika ada yang memilihnya maka dianggap sah (memiliki suara),” imbuh dia. (suryadi-fahrullah/B)