MAKASSAR, RAKYATSULSEL -- Kasus pembunuhan seorang pemuda bernama Alwi (25) di Kecamatan Biringkanaya, Makassar, Senin pagi (8/1/2024), berhasil diungkap polisi. Dimana pelaku yang diketahui berprofesi sebagai montir itu berhasil ditangkap Tim Jatanras Satreskrim Polrestabes Makassar.
Penangkapan terhadap pelaku bernama Permana (23), warga Kecamatan Manggala, Kota Makassar, berlangsung di Jalan Poros Pekkae, Kecamatan Tanete Rilau, Kabupaten Barru, pada Selasa (9/1/2024) sekira pukul 06.00 Wita, saat hendak melarikan diri.
Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Mokhamad Ngajib mengatakan, penganiayaan tersebut berawal dari pelaku yang memesan seorang PSK atau wanita tuna susila melalui aplikasi MiChat.
Dimana wanita yang dipesan pelaku, kata Ngajib, merupakan kekasih korban sendiri yang dipasarkan melalui aplikasi kencan itu.
"Jadi awalnya pelaku memesan perempuan melalui MiChat kepada korban. Jadi korban ini ternyata menjual pacarnya melalui MiChat untuk prostitusi," kata Ngajib pada wartawan di Mapolrestabes Makassar, Selasa (9/1/2024).
Ngajib menuturkan, pada aplikasi tersebut sempat terjadi tawar menawar antara pelaku dan korban. Harga awal yang ditawarkan korban untuk menjajakan pacarnya sebanyak Rp700 ribu, namun terjadi tawar menawar hingga turun menjadi Rp200 ribu.
Setelah ada kesepakatan harga diantara keduanya lewat pesan chat aplikasi tersebut, pelaku pun kemudian berangkat ke lokasi yang telah dikirim oleh korban lewat aplikasi.
"Kemudian pelaku datang menemui wanita yang ditawarkan itu. Tapi setelah masuk ke kamar, korban bertemu pelaku dan mengambil uang itu (milik pelaku) lalu dia keluar," ujar Ngajib.
Tidak lama setelahnya, kata Ngajib, perempuan yang dipesan pelaku itu datang ke tempat tersebut.
Namun harapan pelaku yang ingin dilayani layaknya suami istri oleh wanita atau pacar korban pupus, mengingat perempuan itu justru marah kepada pelaku. Seakan tidak mengenali korban yang sebelumnya bertransaksi dengannya.
"Setelah korban keluar, datanglah perempuan di MiChat tadi. Namun tiba-tiba perempuan marah ke pelaku. Hanya modus saja (perempuan marah dan menolak) untuk uang," ungkapnya.
Merasa dipermainkan, pelaku murka kemudian mengejar korban. Sempat terjadi percekcokan diantara keduanya sebelum pelaku menghabisi nyawa korban dengan cara menusuknya menggunakan pisau.
Adapun pelaku yang sudah berhasil diamankan bersama barang bukti berupa dua bilah badik, dua buah handphone dan satu unit motor yang digunakan saat melancarkan aksinya.
"Pelaku diterapkan Pasal 351 dan 338 dengan ancaman 20 tahun," pungkasnya. (Isak Pasabuan/B)