LADK Partai Politik: Demokrat Tertinggi, PBB Terendah

  • Bagikan
Ilustrasi Laporan Dana Kampanye

MAKASSAR, RAKYATSULSEL - Dari 18 partai politik peserta pemilu di tingkat Provinsi Sulawesi Selatan, 15 partai sudah menyerahkan laporan awal dana kampanye (LADK). Mereka wajib melaporkan LADK melalui aplikasi sistem informasi kampanye dan dana kampanye (Sikadeka) Minggu (7/1/2024).

Ada empat partai yang masih melakukan perbaikan. Sebanyak empat partai politik belum menyerahkan perbaikan atau revisi laporan awal dana kampanye (LADK) ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulsel, yakni Partai Keadilan Sejahtera, Partai Perindo, Partai Garuda, dan Partai Kebangkitan Nusantara (PKN).

"Dari 4 parpol belum setoe perbaikan, kan diberikan batas waktu 5 hari. Jadi, otomatis nilai nominal penerimaan dan pengeluaran belum dipublish,"kata Kasubag Teknis KPU Sulsel, Muh Asri, Selasa (9/1/2024).

Pengumuman dengan Nomor 139/PL.01.7-PU/73/2024 itu tampak tertempel di papan pengumuman di Kantor KPU Sulsel, Jalan AP Pettarani, Makassar, Selasa (9/1/2024). KPU melampirkan saldo awal, laporan penerimaan dana kampanye dan pengeluaran selama kampanye semua parpol dan calon DPD.

Dari data menunjukan Partai Demokrat menjadi partai politik (parpol) yang melaporkan penerimaan dana kampanye paling banyak dibandingkan 17 partai politik tingkat Sulsel, dengan nominal saldo awal Rp1.500.000, penerimaan Rp3.473.239.500, pengeluaran Rp3.471.739.500 dan sisa saldo Rp1.500.000.

Urutan kedua, PDIP dengan nominal saldo awal Rp1.000.000, penerimaan Rp2.426.221.250, pengeluaran Rp2.426.221.250 dan sisa saldo Rp 0.

Urutan ketiga, Gerindra dengan estimasi saldo awal Rp 0, kemudian penerimaan Rp2.324.520.750, pengeluaran Rp2.324.520.750, dan sisa saldo Rp 0.

Sedangkan partai dengan jumlah penerimaan dan pengeluaran paling sedikit adalah PBB. Meskipun saldo awal Rp1.000.000, namun penerimaan Rp6.200.000 dan pengeluaran Rp5.700.000, serta sisa saldo Rp500.000.

Sementara Partai Buruh dengan arus kas terendah yakni hanya mencapai Rp24.269.850. Meskipun saldo awal sebesar Rp200.000, jumlah penerimaan Rp24.269.850 dan pengeluaran Rp 24.269.850.

Anggota KPU Sulsel Adiwijaya mengatakan, dari 18 partai politik peserta pemilu telah melaporkan laporan dana awal kampanyenya dan juga calon perseorangan atau calon Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Dapil Sulsel juga secara keseluruhan telah melaporkan laporan dana awal kampanye.

"Pada intinya tidak ada partai di tingkatan provinsi yang tidak melaporkan LADK-nya," ujar dia.

Dia mengungkapkan dari 18 parpol yang telah menyampaikan LADK, sebanyak 4 parpol masih harus melakukan perbaikan. Parpol tersebut yakni PKN, PKS, Perindo dan Partai Garuda. Kelengkapan format saja, kan ada 7 formulir yang menjadi objek pemeriksaan dalam pencermatan pelaporan dana kampanye.

"Ada yang tidak lengkap di 7 formulir tersebut, maka harus dilengkapi dengan batas waktu sesuai aturan," terang mantan komisioner KPU Kota Palopo itu.

Adiwijaya menerangkan keempat parpol tersebut diberi waktu selama lima hari untuk melakukan perbaikan. Selanjutnya akan disampaikan kembali ke KPU untuk dilakukan pencermatan. Tahap selanjutnya, ada pencermatan, setelah pencermatan kalau ada yang butuh diperbaiki maka diberikan waktu selama lima hari.

"Tahapan lanjutan, tim audit nanti secara rinci terhadap nominal angka-angka penerimaan dan pengeluaran peserta parpol pemilu itu adalah kantor akuntan publik yang ditunjuk oleh KPU," jelas Adiwijaya.

Anggota Divisi Teknis KPU RI, Idham Holik menegaskan, hasil pencermatan terdapat dokumen yang dinyatakan tidak lengkap dan cakupan informasinya tidak sesuai, maka LADK partai politik peserta Pemilu akan dikembalikan.

"Parpol peserta Pemilu dapat melakukan perbaikan selama 5 hari sejak dokumen LADK dikembalikan. Masa perbaikan dilakukan pada 8-12 Januari 2024," ujar dia. (suryadi/C)

  • Bagikan

Exit mobile version