JENEPONTO, RAKYATSULSEL - Sebanyak dua orang oknum pejabat Pemerintah Kabupaten Jeneponto resmi ditetapkan tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi Sekretariat Pemkab Jeneponto senilai Rp1,5 Miliar, oleh penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor), Satreskrim Polres Jeneponto.
Kedua pejabat yang ditetapkan tersangka, yakni Kepala Bagian Perencanaan dan Keuangan Setda Jeneponto, Abd Rasyid dan Bendahara Pengeluaran Setda Jeneponto, Mohammad Irfan Syarif.
"Penyidik sudah menaikkan statusnya dari tahap sidik menjadi tersangka," kata Kasi Humas Polres Jeneponto, AKP Bakri kepada wartawan di Mapolres Jeneponto, Rabu (10/1/2024) siang.
Abd Rasyid dan Mohammad Irfan Syarif ditetapkan tersangka karena diduga kuat menjadi dalang kerugian negara dana rutin di Sekretariat Daerah Jeneponto tahun anggaran 2022, dimana penetapan tersangka keduanya dilakukan setelah usai gelar perkara oleh pihak kepolisian.
"Digelar (perkara) tanggal 4 Januari di Polda Sulsel dan setelah digelar langsung ditetapkan tersangka padA 9 Januari 2024," jelas AKP Bakri.
Meski telah ditetapkan tersangka, Tim Tipikor Polres Jeneponto belum melakukan penahanan terhadap dua pelaku. Para pelaku akan kembali diperiksa oleh tim penyidik dalam waktu dekat ini.
"Jadi setelah dinaikkan statusnya, rencana penyidik akan memanggil tersangka dan memeriksa kembali," tutup AKP Bakri. (Zadly)