PAREPARE, RAKYATSULSEL - Seorang pemuda berinisial FR, 19 tahun nekat membakar satu rumah di Jalan Bukit Indah Kecamatan Soreang Kota Parepare, pada bulan Juli tahun lalu yang mengakibatkan satu penghuni 78 tahun inisial MM meninggal dunia.
Pelaku nekat membakar rumah karena merasa emosi dan sakit hati kepada Aco pemilik rumah yang dibakar.
Menurut Kapolres Parepare AKBP Arman Muis dalam press rilis yang digelar pada Selasa 9 Januari 2024, bahwa pelaku sakit hati kepada Inisial A yang merupakan cucu korban inisial MM, yang sebelum kejadian memukul tersangka secara berulang kali menggunakan batu tanpa tersangka ketahui penyebabnya.
"Dalam sebuah modus bahwa yang bersangkutan tersangka, sebelum membakar sebuah rumah telah cekcok dan sakit hati dengan seorang pemuda inisial A, kemudian spontan melakukan pembakaran satu buah rumah dengan tidak melihat siapa penghuni di dalam rumah itu namun tujuannya membalas dendam kepada seorang inisial A, " ungkap Arman Muis.
Lebih lanjut Arman Muis menjelaskan bahwa kronologi awal kasus tersebut diduga sebuah korsleting listrik, namun karena adanya informasi dari masyarakat dan adanya kejanggalan, maka pihak kepolisian di bawah pimpinan Satreskrim untuk melakukan pencarian dan penyidikan terhadap tersangka.
"Alhamdulillah dua hari yang lalu, tim kita berhasil mengamankan tersangka dan saat ini seduai dengan hasil pemeriksaan, tersangka mengakui bahwa dia yang melakukan pembakaran rumah inisial A, " jelasnya.
Dari kejadian tersebut kata Arman, sesuai dengan Pasal 187 ayat 3 KUHP, tersangka FR diancam penjara selama 20 tahun.
"kami ada barang bukti yang mendukung dan kita amankan bersama tersangka di rumah tahanan polres Parepare, "pungkasnya.(Yanti)