MAKASSAR, RAKYATSULSEL - Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar lewat Dinas Perdagangan (Disdag) menyambut baik kebijakan terkait persoalan pembelian gas subsidi LPG 3Kg wajib menunjukkan identitas kependudukan atau Kartu Tanda Penduduk (KTP). Apalagi, itu didukung regulasi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 104 Tahun 2007 dan Nomor 38 Tahun 2019.
Kepala Dinas Perdagangan Makassar Arlin Ariesta menyebut kebijakan itu melalui Perpres 104 Tahun 2007 dan Nomor 38 Tahun 2019 dimana tabung gas LPG 3 kg hanya dimaksudkan untuk rumah tangga dan usaha mikro yang memanfaatkannya untuk memasak, serta bagi nelayan dan petani.
"Jadi ini memang merupakan tindak lanjut dalam rangka penyaluran kouta LPG subsidi tepat sasaran yang pelaksanaan pendaatan dan registrasinya sudah dimulai sejak awal tahun 2023," ungkap Arlin Ariesta, Rabu (10/1).
Tugas pemerintah daerah, sambung Arlin--sapaan akrabnya, Dinas Perdagangan baik di pemerintah Kabupaten dan Kota senantiasa berkoordinasi untuk mensosialisasikan program subsidi tepat tersebut sehingga sampai ke masyarakat.
"Tugas kita yang lain itu melakukan koordinasi terkait kuota LPG 3Kg kepada pertamina dan penegak hukum dalam langkah pengawasan," tegasnya. (Armansyah)