MAROS, RAKYAT SULSEL.CO - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Maros memperingatkan para Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup kabupaten Maros untuk tidak macam-macam dalam proses penyelenggaraan Pemilihan Umum 2024.
Ketua Bawaslu Maros, Sufirman mengatakan terdapat sanksi berat terhadap ASN yang macam-macam selama tahapan Pemilu 2024.
"Ada larangan dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, dan UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara. Misalnya dalam tahapan kampanye ini, kalau ada ASN yang didapati ikut kampanye, itu kena hukum pidana, dan sanksinya berat. Pidana kurungan 1 tahun penjara dan denda 12 juta rupiah, ini ada di Pasal 494 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017, jangan main-main lho!," tegas Sufirman, Kamis (11/01/2024).
Dirinya juga berharap para ASN di lingkup Pemda Maros dapat senantiasa menjaga netralitasnya sebagai abdi negara yang slogannya ber-AKHLAK.
"Kita tentu menginginkan agar para ASN yang merupakan abdi negara ini tetap menjaga netralitasnya. Karena hal tersebut adalah cerminan ASN yang ber-AKHLAK, sekaligus ini upaya kita bersama agar Kabupaten Maros dapat menjadi kiblat dari netralitas ASN untuk daerah-daerah lain di Sulsel, atau di seluruh Indonesia," ungkapnya.
Sementara itu, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (PP & PS) Bawaslu Maros, Muhammad Gazali Hadis menyebutkan ada puluhan kasus terkait netralitas ASN pada Pemilu 2019 dan Pilkada Maros 2020 silam.
"Kalau pada pemilu 2019 silam, ada 4 kasus netralitas ASN. Kalau di Pilkada kemarin itu 24 kasus dengan berbagai trendnya, lebih banyak itu ASN yang memberikan dukungan melalui media sosial dan media massa. Kita tentu berharap angka kasus ini dapat diminimalisir, sebagaimana harapan Pak Ketua Bawaslu, agar Maros ini bisa jadi percontohan, kiblat bagi daerah lain," tutur Gazali. (Iqbal)