MAKASSAR, RAKYATSULSEL - Pemerintah Kota Makassar akan menyiapkan Peraturan Wali Kota (Perwali) terkait antisipasi knalpot tidak sesuai standar atau brong.
Penerbitan Perwali ini sebagai salah satu upaya untuk menjaga ketertiban masyarakat dalam hal berkendara di Kota Makassar.
"Soal knalpot itu segera dilakukan dengan Perwali karena itu menyangkut ketertiban masyarakat," ungkap Wali Kota Makassar Moh Ramdhan Pomanto usai menghadiri Rapat Koordinasi Forum Komunikasi Lalu Lintas dan Angkutan Jalan di Rumah Jabatan, Wali Kota Makassar, Kamis, (11/1/2024).
Danny mengatakan setelah Perwali, Perda bisa masuk dalam omnibus Perda yang menyangkut dengan perilaku masyarakat di kota ini.
Danny mengakui bahwa salah satu kelemahan mendasar di Kota Makassar yakni perihal perhubungan.
Maka dari itu, ia berpesan melalui Kepala Dinas Perhubungan Kota Makassar yang baru saja dilantik yaitu Zainal Abidin untuk segera melakukan pembenahan sumber daya manusia, kapasitas, skil dan pengetahuan juga infrastuktur.
Termasuk, membangun ekosistem rambu-rambu di lorong-lorong sehingga masyarakat dapat belajar terutama anak-anak.
Pada kesempatan tersebut, Danny Pomanto bersama Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Dr Mokhamad Ngajib menandatangani dan mendeklarasikan "Makassar Bisa Tonji Tanpa Knalpot Brong".
Sementara itu, Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Dr Mokhamad Ngajib mengatakan monumen atau ikon knalpot brong itu sementara dibuat di dekat Pos Polisi Fly Over.
Uniknya, pembuatan tugu itu menggunakan bahan dari knalpot yang disita.
"Monumen itu terbuat dari knalpot yang kita sita. Jadi ada sebanyak 5.300-an knalpot itu," ujar Ngajib.
Lanjut dia, lalu lintas di Kota Makassar perlu kajian lebih jauh lantaran perkembangan pesat transportasi terjadi di Makassar.
Meski begitu infrastruktur transportasi di Makassar kian hari kian bagus sehingga mampu mengantisipasi hambatan berlalu lintas. (Shasa anastasya/B)