WAJO, RAKYATSULSEL - Kepala Sub Bagian (Kasubag) Keuangan, Umum dan Logistik Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Wajo, Wahdiana resmi dilaporkan ke aparat kepolisian atas tindakan penghalang-halangan tugas jurnalis.
Laporan Polisi tersebut dilayangkan langsung oleh Organisasi Profesi Jurnalis Harian Wajo (JHW), Jumat (12/1/2024).
Ketua JHW, Abdul Muis mengatakan, tindakan penghalang-halangan tugas wartawan di Gedung Logistik (KPU) Wajo tidak bisa dibiarkan sebab ada Undang-undang yang telah dilanggar.
Sebagai negara hukum, tentu menempuh jalur hukum dianggap tindakan yang tepat agar oknum KPU Wajo yang telah merenggut kebebasan pers mendapatkan efek jera.
"Sebelum KPU melakukan permohonan maaf, kami sudah sudah memaafkan tapi saya tegaskan, ini bukan soal maaf memaafkan tetapi ada aturan Undang-undang yang dilanggar dan ini kami tidak bisa biarkan dengan hanya meminta maaf," kata Abdul Muis.
Tindakan penghalang-halangan ini tidak hanya terjadi di Kabupaten Wajo saja, tapi ada beberapa daerah di Sulawesi Selatan (Sulsel) namun hanya berakhir dengan kata maaf.
Olehnya itu, Muis berharap agar aparat kepolisian dapat menindak lanjuti laporan dari JHW dan dapat bekerja secara profesional.
"Proses hukumnya kami telah serahkan ke aparat kepolisian dan kami sebagai pers akan terus mengawal prosesnya. Semoga ini menjadi pembelajaran bagi kita semua," jelasnya.
Sementara, Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Wajo, IPTU Aditya Pandu membenarkan bahwa pengaduan tersebut telah diterima dan masuk di Polres Wajo.
"Iya, kami sudah menerima aduan dari Jurnalis Harian Wajo, dan tentu akan ditindaklanjuti secepatnya," tandas IPTU Aditya.
Diketahui oknum KPU Wajo, Wahdiana diduga telah melabrak Undang-Undang nomor 40 tahun 1999 tentang pers.
Dimana dalam Bab II Pasal 4 nomor 3 menjelaskan untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.
Selain itu, Wardiana juga dinilai telah melanggar Bab VII, pasal 18, setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp500.000.000. (*)