Kemas menyampaikan, BPIP telah menerbitkan Peraturan BPIP Nomor 4 Tahun 2022 tentang Indikator Nilai Pancasila sebagai dimensi yang digunakan untuk mengukur sebuah regulasi yang dibentuk apakah selaras dengan nilai-nilai Pancasila.
Kemas Tajudin berharap, Perancang Peraturan Perundang-undangan dalam pelaksanaan tugas dan fungsinya dapat mengimplementasikan nilai-nilai Pancasila sesuai dengan Peraturan BPIP Nomor 4 Tahun 2022 tentang Indikator Nilai Pancasila, agar diperoleh persamaan pandangan di antara Perancang.
Disampaikan Kemas, BPIP akan menyelenggarakan bimbingan teknis terkait implementasi nilai-nilai Pancasila dalam regulasi. Ia berharap, Bangka Belitung menjadi provinsi pertama yang melaksanakannya.
Bimtek tersebut diagendakan akan dilaksanakan pada bulan Februari mendatang di Belitung, dan diikuti oleh Perancang Peraturan Perundang-undangan dan Analis Hukum Kemenkumham Babel, serta pemangku tugas perancang dan analis hukum di Pemprov dan Kabupaten/ Kota di Babel.
Kegiatan tersebut dihadiri oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Fajar Sulaeman Taman, Kepala Bidang Hukum Eko Saputro, JFT Perancang Madya Yanto Majid, JFT Perancang Muda Ismail, JFT Perancang Muda Irkham, JFT Perancang Muda Elisanti, JFT Perancang Muda Faisal Indrawan, JFT Perancang Muda Beni Saputra, serta JFT Perancang Pertama Septi Lestari.
Sedangkan dari BPIP dihadiri oleh Deputi Bidang Hukum, Advokasi dan Pengawasan Regulasi Kemas Akhmad Tajuddin, Direktur Analisis dan Penyelarasan Abbas, JFT Perancang Madya Yunita Imelda, JFT Perancang Wan Akhmad, dan Analis Hukum Devara Debora. (*)