Kakanwil Kemenkumham Sulsel Kunjungi Ditjen AHU, Bahas Pelaksanaan Tusi AHU di Wilayah

  • Bagikan

MAKASSAR, RAKYATSULSEL - Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Selatan, Liberti Sitinjak koordinasikan pelaksanaan tugas dan fungsi Direktorat Jenderal AHU yang diembang oleh Kantor Wilayah Sulawesi Selatan dan BHP Makassar ke Ditjen AHU.

Dalam kegiatan ini Kakanwil didampingi dengan Kepala Divisi Administrasi Indah Rahayuningsih, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Hernadi dan Kepala Balai Harta Peniggalan Makassar, Jumat(12/1)

Pada kesempatan ini Kakanwil beserta rombongan diterima oleh Direktur Perdata Ditjen AHU Santun Maspari Siregar di ruang kerjanya.

Kunjungan kali ini difokuskan membahas pelaksanaan tugas AHU dan BHP Makassar yang telah dijalankan oleh Kanwil Sulsel seperti Notaris, Kewarganegaraan, Apostille, Perseroan Perorangan, Beneficial Ownership, Pewarganegaraan, dan layanan AHU lainnya.

Liberti Sitijka melaporkan bahwa Kegiatan penyebarluasan Informasi Layanan AHU secara berkesinambungan dalam bentuk sosialisasi, koordinasi dengan instansi terkait, maupun penyebaran Informasi melalui media merupakan kegiatan yang sangat menunjang peningkatan perolehan PNBP Layanan Ahu di wilayah.

Selain itu Layanan berbasi Online sistem sangat memudahkan pengguna layanan dalam memenuhi kebutuhan akan administrasi hukum umum. Ditambah lagi dengan adanya helpdesk AHU di Kanwil Kemenkumham Sulsel, sehingga masyarakat dapat lebih mudah untuk mengakses layanan AHU khususnya bagi para pemohon Layanan Apostille yang akan melakukan pencetakan sertifikat.

Kakanwil selanjutnya menyampaikan terkait Notaris dihadapan Direktur Perdata Ditjen AHU, Kanwil Sulsel Dalam melaksanakan tugas dan fungsi, kantor wilayah saat ini memiliki perangkat 1 Majelis Kehormatan Wilayah Notaris (MKNW), 1 Majelis Pengawas Wilayah Notaris (MPWN), dan 7 Majelis Pengawas Daerah Notaris (MPDN) dalam rangka pengawasan dan pembinaan terhadap 614 Notaris yang ada di Sulawesi Selatan.

“Untuk tahun 2023 terdapat 16 Pengaduan Masyarakat, 39 Permintaan APH dan 8 Rekomendasi MPDN terkait pelaksanaan Jabatan Notaris di wilayah Sulawesi Selatan,” ujar Liberti Sitinjak.

Melalui koordinasi ini Kakanwil berharap dapat meningkatkan terwujudnya layanan administrasi hukum umum di wilayah yang berkepastian hukum. (*)

  • Bagikan