MAKASSAR, RAKYATSULSEL - Sebagai Upaya memcegah gangguan keamanan, Ketertiban, dan peredaran narkoba melalui handphone di Lapas/rutan, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Selatan melakukan sidak di dua UPT yaitu Lapas Takalar dan Rutan Jeneponto, selama dua hari berturut-turut pada hari kamis s.d. jumat (11-12/10/2024).
Kepala Divisi Pemasyarakatan selaku Ketua Tim, memimpin Inspeksi Mendadak di dua UPT ini sesuai instruksi Kepala Kantor Wilayah Liberti Sitinjak.
Pada pelaksanaan sidak Pegawai Kamtib Divisi Pemasyarakatan Kanwil Sulsel dan Pegawai Gabungan Lapas Takalar dan Rutan Jeneponto melakukan penggeledahan pada beberapa kamar hunian warga binaan dan fasilitas, seperti Toilet dan dapur kemudian dilanjutkan dengan pemeriksaan gudang senjata.
Dari Penggeledahan tersebut secara umum tidak ditemukan barang-barang terlarang seperti narkoba dan senjata tajam.
Kepala Bidang Pelayanan Tahanan, Kesehatan, Perawatan, Pengelolaan Barang Sitaan, Barang Rampasan Negaara dan Keamanan , Surianto usai penggeledahan memberikan penguatan Tugas Fungsi Pegawai Pemasyarakatan bahwa Pegawai dituntut untuk bekerja melayani publik, menghindari peredaran dan penyalahgunaan narkoba di Lapas/Rutan dan melaksanakan tugas dengan hati yang tenteram sehingga kita akan selalu bersyukur atas nikmat Tuhan yang telah berikan.
Beliau juga menambahkan selalu menjaga jiwa korsa pemasyarakatan, yaitu etika dan perilaku Pegawai, kemudian harus mentaati dan mematuhi SOP yang berlaku dan hindari benturan kepentingan antara Pegawai dan WBP.
Ia juga menyampaikan bahwa dalam melaksanakan tugas selalu mempetakan mitigasi risiko yang akan terjadi pada Lapas/Rutan dan bagaimana mengatasi masalah tersebut dan mencari solusinya. (*)