MAKASSAR, RAKYATSULSEL - Tiga pemuda di Kota Makassar ditangkap polisi usai melakukan persetubuhan atau merudapaksa seorang anak yang masih di bawah umur. Nahas, akibat perbuatan bejat para pelaku, korban saat ini tengah hamil empat bulan.
Adapun ketiga pemuda yang diamankan itu masing-masing, SA (19) seorang buruh bangunan, MI (19) tidak memiliki pekerjaan, dan FL (20) bekerja sebagai kurir.
Ketiganya ditangkap Tim Jatanras Satreskrim Polrestabes Makassar di lokasi persembunyiannya di Jalan Rajawali, Kecamatan Mariso, Makassar, pada Kamis (11/1/2023) sekira pukul 04.30 Wita.
Kasat Reskrim Polrestabes Makassar, Kompol Devi Sujana mengatakan, penangkapan pelaku dilakukan atas dasar laporan polisi nomor: LP/50/I/2024/SPKT/RESTABES MKS/POLDA SULSEL, 7 Januari 2024.
"Dari laporan pihak korban, tiga terduga pelaku kita amankan. Kasus tindak pidana persetubuhan anak di bawah umur dan telah hamil empat bulan," ujar Devi kepada wartawan, Kamis petang.
Kasus persetubuhan terhadap anak berusia 15 tahun dan masih berstatus pelajar SMA ini kata Devi, berlangsung pada September 2023 lalu, di salah satu pos sekuriti di Jalan Metro Tanjung Bunga, Makassar. Namun korban baru melapor ke polisi pada 7 Januari 2024.
Devi menceritakan, awalnya korban sedang menjaga temannya di rumah sakit (RS) Stella Maris Makassar. Kemudian salah satu pelaku menghubungi korban dan pada saat korban dan pelaku bertemu, korban dipaksa untuk naik ke atas motor dan ikut bersamanya. Korban yang tak bisa berbuat apa-apa pun mengikuti kemauan pelaku.
"Setelah itu korban dibawa ke TKP (pos sekuriti) dan disetubuhi secara bergantian," ujarnya.
Di lokasi tempat kejadian perkara juga disebut pelaku SA sempat menganiaya korban dengan cara memukul lengan korban lalu menariknya ke pos sekuriti. Selanjutnya pelaku SA melancarkan aksi bejatnya memperkosa korban.
Tak lama kemudian, dua pelaku lain yakni MI dan FL juga datang ke pos sekuriti. SA yang sudah melakukan aksinya bejatnya pun keluar, sementara MI dan FL secara bergantian ikut memperkosa korban.
Ketiga pelaku dijerat Pasal 81 Undang-Undang No 23/2002 tentang Perlindungan Anak juncto pasal 6C Undang-Undang 12/2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
"Sanksi pidana penjara paling singkat 5 tahun," pungkasnya. (Isak/B)