Urus Pindah Memilih Berakhir 15 Januari, KPU Sulsel: Tak Ada Perpanjangan

  • Bagikan
Komisioner KPU Sulsel, Romy Harminto

MAKASSAR, RAKYATSULSEL - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI lewat KPU Provinsi Sulsel, mewanti-wanti pemilih di Pemilu 2024 untuk segera mengurus pindah memilih.

Anggota KPU Sulsel, Romy Harminto menegaskan bahwa KPU masih membuka loget bagi masyarakat umum untuk mengurus pindah memilih di tempat pemungutam suara (TPS) daerah manapun dituju. berlaku bagi semua warga negara Indonesia.

"Jadi, proses di loket 24 daerah tetap berjalan melayani warga yang hendak mengurus pindah memilih. Bagi warga ingin mecoblos di tempat kerja atau dimanapun. Secepatnya mengurus sesuai yang dipersyaratkan," ujarnya, Jumat (12/1/2024).

Dia menegaskan jika hingga batas waktu tanggal 15 Januari, KPU tak lagi memperpanjang terkait kepengurusan pindah memilih. Oleh sebab itu, diharapkan masyarakat mengurus pindah sebelum ditutup tahapan tersebut.

"Kami tegaslan tak diperpanjang, karena pindah memilih dapat dilakukan paling lambat 30 hari sebelum pemungutan suara. Jadi selambat-lambatnya 15 Januari itu batas mengurus pindah memilih," tegasnya.

Secara umum syarat pengajuan pindah memilih, pemilih dapat membawa dokumen berupa KTP, surat tugas belajar maupun surat tugas bekerja dari perusahaan, atau surat sakit bagi yang tengah merawat keluarganya yang sakit.

Ada sembilan kondisi untuk pemilih dapat mengajukan pindah memilih. Kondisi tersebut di antaranya yakni menjalankan tugas pada saat pemungutan suara, menjalankan rawat inap di rumah sakit atau puskesmas dan keluarga yang mendampingi, penyandang disabilitas yang menjalani perawatan di panti rehabilitasi, menjalani rehabilitasi narkoba.

Kemudian, menjadi tahanan di rumah tahanan (rutan) atau lembaga pemasyarakatan (LP), atau terpidana yang tengah menjalani hukuman penjara, sedang menempuh pendidikan menengah atau tinggi, pindah domisili, tertimpa bencana alam, dan bekerja di luar domisilinya.

Romy menambahkan, jika batas waktu  tanggal 15 Januari. Maka sisa waktu kini 2 hari lagi. Bagi pemilih hendak mengurus pindah memilih kepada panitia pemungutan suara (PPS) di tingkat kelurahan, panitia pemilihan kecamatan (PPK) atau KPU kabupaten/kota.

"Waktu batas 2-3 hari lagi, pengajuan pindah memilih dapat di tempat asal atau tempat tujuan pindah memilih," tukasnya.

Terpisah, anggota Divisi Data KPU Kabupaten Barru, Arham mengatakan, KPU Barru mengingatkan pengurusan pindah pemilih berakhir pada 15 Januari 2024 berbarengan dengan ditetapkannya Daftar Pemilih Tetap (DPTB).

"Kami imbau bagi warga yang akan pindah memilih ke KPU dapat langsung datang ke kantor PPS di kelurahan, di kecamatan, atau bisa juga tiap kantor PPK di Kecamatan," kata Arham.

Arham menjelaskan masyarakat barru terutama bagi sembilan kategori pindah memilih bisa mengurus formulir pindah memilih hingga H-3 atau tanggal 15 Januari 2024.

"Kami mengimbau masyarakat yang ingin pindah memilih, ini penting bagi hendak memilih di tempat lain," jelasnya.

Dengan begitu, kata dia. Agar segera mengurus formulir pindah memilih yang tidak bisa dilakukan secara daring lantaran ada dokumen yang harus diverifikasi sebagai syarat.

Oleh karena itu, pemilih yang akan mengurus pindah memilih Pemilu 2024, harus datang langsung ke PPS, PPK, atau KPU kabupaten/ kota.

"Tentu dengan membawa KTP-el dan dokumen pendukung yang mencantumkan alasan pindah memilih," tambahnya. (Yadi/B)

  • Bagikan