Dengan itu, pihaknya tengah menyiapkan Surat Keputusan (SK) Siaga Darurat Banjir yang saat ini tinggal menunggu administrasinya selesai di Bagian Hukum Pemkot Makassar lalu nantinya ditandatangani oleh Wali Kota Makassar.
"Jadi tidak hanya di konteks kebencanaan, tidak hanya perintah saja lalu kita menaikkan status, tapi harus dilengkapi dengan administrasi SK yang ditandatangani oleh Pak wali Kota," terang Hendra.
Setelah SK tersebut terbit, maka seluruh stakeholder terkait yang berada di bawah koordinasi BPBD seperti Dinas Pekerjaan Umum (PU), Dinas Perumahan, Dinas Sosial, Dinas Pemadam Kebakaran (Damkar), PDAM serta dinas-dinas lain sudah wajib menyiapkan armada dan personelnya.
Begitu pun, lanjut Hendra, kepada kelurahan dan kecamatan di Kota Makassar untuk sudah harus memonitor lebih intens lagi di wilayahnya. Utamanya di wilayah peta bencana rawan banjir di Kota Makassar. (Shasa/B)