JENEPONTO, RAKYATSULSEL - Diduga lantaran terlibat beberapa kasus, Kepala Desa Balang Loe Tarowang, Kecamatan Tarowang, Kab. Jeneponto, Mansur, resmi diberhentikan sementara dari jabatannya sebagai kepala desa.
Surat keputusan pemberhentian Mansur sebagai Kepala Desa ditanda tangani oleh Pj Bupati Jeneponto, Junaedi pertanggal pada Jumat (12/01/2024) kemarin. Dalam surat keputusan tersebut memuat tentang adanya Laporan hasil pemeriksaan inspektorat nomor 770/426/Itkab/1/2023 tanggal 17 Januari 2023 perihal LHP kasus tentang adanya laporan hasil monitoring dan evaluasi BPD tahun 2021 serta serapan aspirasi masyarakat tahun 2023.
Kepala Inspektorat Jeneponto, Maskur yang dihubungi para awak media, membenarkan adanya surat pemberhentian Mansur.
"Kalau surat (pemberhentian) tersebut ditanda tangani oleh pak Pj Bupati Jeneponto berarti itu sudah benar," jelas Maskur.
Sementara itu, Kepala Desa Balang Loe Tarowang, Mansur juga membenarkan jika dirinya telah diberhentikan sementara. "Pemberhentian sementara selama 60 hari," kata Mansur saat dihubungi via Watshapp, Sabtu (13/1/2023) sore.
Sebelumnya Kades Mansur tersandung beberapa kasus, diantaranya kasus dugaan mengadaikan mobil siaga yang merupakan aset pemerintah desa, yang kini kasus tersebut ditangani oleh Unit Tindak Pidana Korupsi Satuan Reserse Kriminal Polres Jeneponto, serta kasus dugaan video call seks dengan seorang wanita. (Zadly)