MAKASSAR, RAKYATSULSEL - Kebijakan pembelian LPG subsidi jenis 3 Kg menggunakan KTP yang mulai berlaku sejak 1 Januari 2024 ditanggapi positif Ketua DPRD Kota Makassar, Rudianto Lallo. Legislator ini menyebut, kebijakan tersebut diharapkan anggaran subsidi bisa lebih tepat sasaran pada masyarakat yang membutuhkan.
“Kebiijakan ini diharapkan subsidi bisa lebih tepat sasaran. Dari pendataan tersebut semoga bisa menyaring masyarakat mana yang berhak memperoleh LPG melon dan benar-benar membutuhkan,” harapnya.
Rudianto menambahkan, dengan adanya klasifikasi melalui mekanisme pendataan, bisa lebih terbuka dan transparan siapa yang berhak dan siapa yang tidak. “Di tabung jelas jelas tertulis LPG 3 Kg hanya untuk masyarakat miskin. Bagi masyarakat mampu kan ada alternatif lain yang bukan subsidi sesuai harga keekonomian,” ungkapnya.
Over kuota subsidi yang kerap terjadi setiap tahun tentu sangat berdampak pada anggaran belanja negara. Salah satu penyebab membekaknya subsidi yang disedikana negara karena masih adanya golongan mampu yang ikut menikmati subsidi.
“Kebijakan dengan mewajibkan menggunakan KTP setiap transaksaksi pembelian LGP 3 kg, dapat diindetifikasikasi dengan melihat latar belakang profesi atau pekerjaan yang tertera pada KTP. Harapannya KTP ini bisa memberikan refrensi lebih, sehingga LPG 3 Kg jatuh ke tangan yang tepat,” harapnya.
Kewajiban pendaftaran LPG 3 kg ini sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) No.104/2007 dan Perpres No.38/2019. Dalam aturan tersebut disebutkan bahwa yang berhak menggunakan LPG 3 kg antara lain rumah tangga sasaran, usaha mikro sasaran, nelayan sasaran, dan petani sasaran.
Sekretaris Perusahaan Pertamina Patra Niaga Irto Ginting mengatakan, pembelian LPG 3 kg masih bisa dilakukan asalkan masyarakat yang hendak membeli mendaftarkan diri terlebih dahulu dalam sistem yang bisa dilakukan hanya melalui pangkalan resmi LPG 3 kg Pertamina.
Irto menjelaskan, bagi masyarakat yang belum mendaftarkan diri, bisa langsung datang ke pangkalan resmi LPG 3 kg milik Pertamina untuk mendaftarkan KTP dan Kartu Keluarga (KK). Hal itu dilakukan agar data bisa dimasukkan melalui alat merchant apps yang hanya dimiliki oleh pangkalan tersebut. (Armansyah)