JENEPONTO, RAKYATSULSEL- Kepala Desa (Kades) Balang Loe Tarowang, Kecamatan Tarowang, Kabupaten Jeneponto, Mansur, resmi diberhentikan sementara dari jabatannya sebagai kades.
Surat keputusan pemberhentian Mansur sebagai Kades ditanda tangani oleh Pj Bupati Jeneponto, Junaedi, pada Jumat, 12 Januari 2024. Dalam surat keputusan tersebut memuat tentang adanya Laporan hasil pemeriksaan inspektorat nomor 770/426/Itkab/1/2023 tanggal 17 Januari 2023 perihal LHP kasus tentang adanya laporan hasil monitoring dan evaluasi BPD tahun 2021 serta serapan aspirasi masyarakat Tahun 2023.
Kepala Inspektorat Jeneponto, Maskur yang dihubungi para awak media, membenarkan adanya surat pemberhentian Mansur.
"Kalau surat (pemberhentian) tersebut ditanda tangani oleh pak PJ Bupati Jeneponto berarti itu sudah benar,"jelas Maskur.
Sementara itu, Mansur membenarkan dirinya dihentikan sementara. "Pemberhentian sementara selama enam puluh hari, "kata Mansur.
Sebelumnya, Mansur tersandung beberapa kasus.Diantaranya, kasus dugaan mengadaikan mobil siaga yang merupakan aset pemerintah desa, yang kini kasus tersebut ditangani oleh Unit Tindak Pidan Korupsi Satuan Reserse Kriminal Polres Jeneponto, serta kasus dugaan video call seks dengan seorang wanita.(Zadly Kr Rewa)