ENREKANG, RAKYATSULSEL - Netralitas ASN terus menjadi perbincangan akhir-akhir ini, pasalnya para ASN yang merupakan instrumen pemerintah negara dituntut untuk netral dan tidak terlibat dalam politik praktis menuju Pemilu.
Kendati demikian, ASN secara person memiliki hak politik yaitu memilih kandidat dan jagoannya pada saat pemilu terselenggara.
Pj Gubernur Sulsel, Bahtiar Baharuddin menyampaikan para ASN dapat mengikuti kampanye yang dilakukan oleh peserta pemilu.
Hanya saja, ada rambu-rambu yang harus diperhatikan, tak menggunakan atribut asn dan tidak mengartikulasikan dan diekspresikan. Jika diasumsikan ASN dapat ikut gelaran kampanye salah satu calon namun tidak untuk condong kepada salah satu peserta pemilu.
“Di undang-undang pemilu itu boleh (ASN) menghadiri kampanye loh, tapi tidak boleh menggunakan atribut dan tidak boleh mengartikulasikan, boleh loh menghadiri kampanye,” ujarnya kepada awak media usai meninjau gudang logistik Pemilu KPU Enrekang, Sabtu (14/1/2024).
Namun disisi lain lanjut Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum Kementerian Dalam Negeri itu, sisi lain undang-undang ASN mengikat para ASN untuk bersikap netral, dan tidak terlibat dalam kegiatan politik apapun.
“Masalahnya undang-undang ASN mereka harus netral,” timpa Bahtiar Baharuddin.
Ia mengutarakan, meski memiliki hak pilih para ASN mesti pandai menempatkan diri secara tupoksi dan proporsional, menurutnya alangkah lebih baik jika mengambil jalan aman untuk tidak terlibat dalam kegiatan politik Apapun.
“ASN punya hak pilih, tapi dia harus netral juga bagaimana caranya kawan-kawan harus pandai menempatkan diri, kapan sebagai pribadi dan kapan sebagai penyelenggara negara,” jelasnya.
“Kamu boleh punya pilihan yah di dalam hati saja, seperti cinta dalam hati, jadi gak boleh diungkapkan, bahkan tidak boleh diartikulasikan, secara simbolik dan gestur,” kuncinya. (Abu/B)