ENREKANG, RAKYATSULSEL - Seorang warga Kabupaten Enrekang, Rahmawati Karim melaporkan Pj. Bupati, Kepala Dinas Pendidikan (Ketua PGRI) dan Calon Anggota DPR RI Dapil Sulsel 3 dari partai PAN ke Bawaslu Enrekang, Senin (15/1).
Rahmawati Karim melaporkan Pj. Bupati dan Kadis Pendidikan (Ketua PGRI) atas tuduhan tidak netral dengan memberi ruang yang menguntungkan kepada seorang Caleg dalam kegiatan HUT PGRI ke-78.
"Sebagai pejabat tidak boleh membuat kegiatan yang menguntungkan salah satu calon. Sedangkan pada kegiatan ini, seolah memberi ruang yang menguntungkan kepada Pak Muslimin Bando," kata Rahma.
Selain itu, Rahmawati Karim juga melaporkan Muslimin Bando atas dugaan melakukan praktik politik uang pada kegiatan yang dihadiri ribuan guru Se-Kabupaten Enrekang.
Rahma menilai, pemberian yang bisa mempengaruhi pilihan politik orang lain dilarang dalam undang-undang. Termasuk hadiah paket umroh yang diberikan kepada peserta jalan santai dari mantan Bupati dua periode ini.
"Muslimin Bando yang mencabut undian dan menyerahkan hadiah umroh. Ini berpotensi melanggar undang-undang pemilu. Dia bahkan diberi ruang untuk memandu acara tersebut," ungkap Rahmawati Karim.
Sementara kepala dinas pendidikan, Jumurdin yang juga menjabat sebagai Ketua PGRI Enrekang menjelaskan bahwa ada dua paket umroh yang dihadiahkan kepada peserta.
Salah satunya datang dari Anggota DPR RI komisi X, Mitra Fahruddin MB. Jumurdin juga membenarkan bahwa paket umroh yang kedua memang datang dari Muslimin Bando Caleg DPR RI partai PAN.
"Memang hadiah umroh dari dia (Muslimin Bando). Anunya memang, masa mau orang lain yang cabut (Undian). Tetapi tidak ada bahasa politik disitu," kata Jumurdin.
Pihaknya juga mengaku siap untuk memberikan klarifikasi mengenai hal ini.
"Kami siap untuk klarifikasi ini. Dari ribuan peserta yang ada, tidak ada satupun yang mendengar ada bahasa politik disitu," pungkasnya. (Fadli)