Sedangkan 4 (empat) buah pipet berisi sabu lainnya di beli dari loket penjualan di Jalan Bulu Tirasa, Kelurahan Temmassarangnge, Kecamatan Paleteang, Kabupaten Pinrang, Provinsi Sulawesi Selatan.
Sementara dari upaya penggerebekan di loket penjualan narkotika jenis sabu di Jalan Andi Johan, Kampung Duri, petugas berhasil mengamankan “AN” (39) yang berperan sebagai penjual dengan barang bukti hasil penjualan sabu dengan nilai Rp. 2.400.000,- (dua juta enam ratus ribu rupiah).
Sayangnya dua teman “AN” yang saat itu bersama-sama memasarkan barang haramnya berhasil melarikan diri.
Untuk penggerebekan di loket kedua di Jalan Bulu Tirasa, Kelurahan Temmassarangnge, Kecamatan Paleteang sendiri petugas kecolongan karena kedatangannya melakukan penangkapan di sadari para terduga pengguna dan pengedar sehingga tidak ada satupun yang bisa diamankan.
Para terduga saat ini diamankan ke kantor Ditresnarkoba Polda Sulbar guna penyelidikan lebih lanjut dengan penyitaan barang bukti berupa 1 (satu) buah sachet plastik bening berisi sabu, 1 (satu) buah korek api gas warna putih, 1 (satu) unit Motor merek Honda CB15A1RRF warna Putih dengan Nomor Rangka : MH1KC4114DK003390 dan Nomor Mesin : KC41E1003439 dengan nomor Polisi DD 5837 UU, 1 (satu) buah STNK dengan Nomor : 06184154.F a.n. MARADONA P.
Barang bukti lainnya berupa 1 (satu) unit HP Android merk OPPO warna biru navy, 1 (satu) unit HP Android merk Samsung warna rose gold dan Uang tunai Rp. 2.400.000,- (dua juta enam ratus ribu rupiah).
"Kami menegaskan akan terus berkomitmen dalam memberantas penyalahgunaan obat-obat terlarang,"terang Kabid Humas Kombes Slamet Wahyudi. (Sudirman)