Setelah kurang lebih satu jam, suaminya keluar. Oleh penyidik, suaminya diarahkan menuju ke kantor Kejaksaan Bulukumba. Tanpa ada surat yang diperlihatkan dan tanpa diberi tahu untuk apa diminta ke Kejaksaan.
"Setiba di Kejaksaan, saya (istri) diminta menunggu di luar, sementara Suami saya digiring masuk oleh Pak Polisi. Saya tidak tahu apa yang terjadi di dalam ruangan. Setelah keluar, pihak dari kejaksaan memberi tahu bahwa, Bapak (suami saya) akan di tahan," jelasnya.
Kaitan hal ini, Muh. Arwi Akib salah satu warga dusun basokeng mengaku apa yang dituduhkan kepada Muh. Basri sebagai penambang pasir tidaklah benar dan mengenai dampak abrasi akibat ulah Muh. Basri yang menambang pasir itu juga tidak benar.
Menurut Muh. Arwi Akib selama dirinya tinggal ditempat tersebut tidak pernah ada abrasi yang mengakibatkan rusaknya lingkungan atau banjir, dan kalaupun terjadi abrasi maka dirinyalah yang pertama kali akan melapor oleh sebab rumah tempat kediamannya berhadapan langsung dengan laut.
"Tidak ada abrasi, bohong itu, kalau terjadi abrasi sayalah orang yang pertama akan melapor dan kalau ada orang yang menuntut, maka sayalah orang yang pertama kali akan menuntut,"
"Tidak ada pengikisan disini, kita lihat langsung faktanya disini tidak ada abrasi, pasir itu dibawa ombak naik akhirnya menumpuk, tidak perlu di bicarakan kita lihat saja sendiri disini," tambah Muh. Arwi Akib
Selain Muh. Arwi Akib, Warga atas nama Nongkoi juga mengaku rata-rata aktifitas mata pencarian warga setempat adalah mengambil pasir dari bibir pantai untuk di jual dibuat menjadi batako.
"Iya rata-rata warga mengambil pasir di bibir pantai karena itu mata pencarian warga," ungkapnya. (Sal)