RAKYATSULSEL, MAROS - Kejaksaan Negeri Maros menggelar Coffe Morning bersama sejumlah lembaga aparat penegak hukum di lingkup Kabupaten Maros, Selasa (16/01/2024).
Coffe Morning yang digelar di Aula Kantor Kejari Maros tersebut dihadiri oleh perwakilan dari Polres Maros, Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1 B Maros, Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Maros dan Lembaga Pemasyarakatan Khusus Anak (LPKA) Kelas II A Maros.
Kepala Kejari Maros, Wahyudi Eko Husodo memimpin langsung diskusi terkait sistem peradilan pidana terpadu tersebut.
"Untuk meminimalisir permasalahan di lapangan nanti, maka di awal tahun ini kita mesti koordinasi dan mempererat tali silaturahmi dengan berbagai lembaga penegak hukum lainnya," ungkapnya.
Sistem peradilan pidana terpadu, lanjut Wahyudi, itu tak memerlukan banyak persyaratan untuk mewujudkannya.
"Kita cukup mengacu pada unsur-unsur sistem, maka keterpaduan dalam sistem peradilan pidana yang diperlukan hanyalah sinkronisasi, baik yang menyangkut struktur, substansi, maupun kultur," ujar Wahyudi.
Dirinya juga menyampaikan, meskipun punya tugas pokok dan fungsi (tupoksi) yang berbeda, tetapi tujuan seluruh lembaga penegak hukum pada hakikatnya sama.
"Tugas masing-masing lembaga penegak hukum itu beda-beda, dan secara internal punya tujuannya sendiri. Tapi, pada hakikatnya, masing-masing subsistem ini punya tujuan yang sama," tuturnya.
Untuk memaksimalkan hal tersebut, bagi Wahyudi diperlukan perundang-undangan yang memadai dan menjamin hubungan tersebut.
"Perundang-undangan yang memadai memungkinkan subsistem dapat bekerja secara koheren, koordinatif, dan integratif. Pengaturan hukum yang tidak memberikan jaminan terhadap hubungan tersebut bisa menyebabkan terjadinya fragmentasi dalam penegakan hukum," tutup Wahyudi. (Iqbal)