MAKASSAR, RAKYATSULSEL - Kebutuhan Kendaraan Mobilitas Pejabat Pemerintah di lingkup Pemprov Sulsel dilakukan secara rental.
Diketahui, khusus untuk Biro Umum Pemprov Sulsel telah gelontorkan Rp3,9 miliar untuk Sewa Kendaraan Dinas Operasional, dengan jumlah 18 Unit kendaraan bakal digunakan selama 12 bulan sewa Kendaraan Dinas Operasional menggunakan APBD 2024.
Kepala Biro Umum Pemprov Sulsel, Andi Ihsan menyampaikan, untuk kendaraan dinas tahun 2024 yang digunakan para pejabat itu adalah kendaraan rental bersama dengan pihak ketiga.
“Jadi bukan hanya biro umum yang dilakukan rental untuk kendaraan dinas, OPD lain juga melakukan hal yang sama,” bebernya kepada Rakyat Sulsel baru-baru ini.
Jika diasumsikan untuk kendaraan dinas rental yang bakal digunakan untuk eselon II Pemprov Sulsel bisa dari 18 unit kendaraan dinas yang dirental oleh Biro Umum Pemprov Sulsel.
Kata dia, hal itu berdasarkan aturan, untuk pengadaan kendaraan dinas secara pembelian itu tak lagi masuk dalam penganggaran, pun pada APBD, juga tak ada lagi anggaran untuk perawatan kendaraan.
“Untuk pengadaan dan perawatan kendaraan itu sudah tidak ada lagi,” sebutnya.
Ia membeberkan, rental mobil dinas itu hampir dilakukan oleh masing-masing eselon II Pemprov Sulsel yang menggunakan mobil Dinas.
Ia menyampaikan, sebelumnya untuk kebutuhan mobilitas para pejabat itu ada aturannya yang terdapat biaya bahan bakar dan perawatan kendaraan.
“Sekarang hanya biaya bahan bakar yang disesuaikan dengan tingkat rutinitas masing-masing pejabat dan ada aturannya juga,” paparnya.
Ia menjelaskan, untuk perbaikan kendaraan dinas itu dilakukan oleh pihak ketiga yang ditemani berkontrak. (Abu/B)