Pengurusan Pindah Memilih Berakhir, KPU Bulukumba Belum Rekap DPTb

  • Bagikan
Kantor KPU Bulukumba

MAKASSAR, RAKYATSULSEL -  Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bulukumba sampai saat ini belum melakukan perekapan Daftar Pemilih Tambahan (DPTb). Padahal surat mengurus pindah memilih tahap awal telah berakhir 15 Januari 2024.

“Ini belum di rekap ye. Nanti tanggal 8 Februari direkap,” ujar Komisioner KPU Bulukumba, Rakhmat Fajar, Selasa (16/1).

Dirinya menyebutkan jika KPU saat ini masih membuka tahapan pindah memilih dengan 4 kategori, yakni bertugas ditempat lain, menjalani rawat inap (sakit), tertimpa bencana dan menjadi tahanan rutan/lapas.

"Khusus untuk 4 kategori itu, tahapannya saat ini masih sementara berlangsung, mulai 16 Januari sampai pada 7 Februari 2024,” ucapnya.

Rakhmat Fajar mengaku belum bisa memberikan jumlah DPTb, karena tidak ingin ada miss informasi yang beredar. “Nanti rancu kalau sebelum tahapannya (rekapitulasi), terus kami sampaikan,” ucapnya.

Namun, untuk pindah memilih di Kabupaten Bulukumba kata dia, didominasi dengan alasan pindah domisili. “Paling banyak kategori pindah pemilih karena alasan pindah domisili. Baik pindah masuk dan pindah keluar,” tandasnya. (Fahrullah/B)

  • Bagikan

Exit mobile version