Proyek Drainase Kacci-kacci Terus Dikeluhkan, Mulai Tanah Galian Hingga Simpan Excavator di Badan Jalan

  • Bagikan
pihak kontraktor menyimpan Excavator di Badan Jalan

TAKALAR, RAKYATSULSEL - Kehadirian proyek  pembangunan drainase sepanjang 762 meter di jalan poros Tala Kacci-kacci, Kelurahan Sombalabella, Kecamatan Pattallassang, terus menjadi sorotan dan keluhan warga setempat.

Pasalnya pihak kontraktor CV. Nur Indah tidak mengutamakan keselamatan warga dan pengguna jalan karena pihak kontraktor menyimpan Excavator di Badan Jalan, tepatnya depan Masjid Nurul Yaqin, Kacci-kacci, Kelurahan Sombalabella, Senin malam (15/01/2024).

Selain Excavator, tanah hasil galian drainase itu juga menumpuk di badan jalan yang tentunya sangat membahayakan keselamatan bagi pengguna jalan. Padahal selama pengerjaan drainase ini dilakukan, sudah ada beberapa korban yang telah menabrak tumpukan material yang disimpan di badan jalan, ungkap pengguna jalan, Daeng Bella, Selasa (16/01/2024).

"Kami selaku warga Kacci-kacci dan juga pengguna jalan meminta kepada Polres Takalar untuk memproses pihak kontraktor sesuai aturan perundang-undangan yang berlalu di negara ini karena kami duga pihak rekanan telah melanggar aturan, dimana diketahui menumpuk material di badan jalan termasuk kategori merusakkan / menghilangkan fungsi jalan.

Dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 28 disebut : (1) Setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang mengakibatkan kerusakan dan/atau gangguan fungsi Jalan,"pinta Daeng Bella.

Menurut Daeng Bella ini sangat jelas, pelanggaran atas aturan tersebut bisa dikenakan sanksi berat, dari pidana kurungan hingga denda puluhan juta rupiah. Hal tersebut disebut dalam Pasal 274 yang berbunyi:

(1) Setiap orang yang melakukan perbuatan yang mengakibatkan kerusakan dan/atau gangguan fungsi Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp24.000.000,00 (dua puluh empat juta rupiah).

(2) Ketentuan ancaman pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku pula bagi setiap orang yang melakukan perbuatan yang mengakibatkan gangguan pada fungsi perlengkapan jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2), jelasnya.

Selain itu, proyek drainase  ini juga telah dianggarkan Rp.3,1 milyar nyebrang tahun sehingga waktu pelaksanaanya sudah lewat kontrak kerja, 110 hari kalender. Padahal diketahui, poyek ini Bantuan Keuangan (Bankeu) Provinsi Sulsel tahun anggaran 2023.

Padahal Kepala Dinas PUPR Kabupaten Takalar, Budiar Rosal mengaku sudah menyampaikan kepada rekanan melalui Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) agar merapikan posisi excavator di pinggir jalan setelah selesai di gunakan.

Budiar Rosal juga menyampaikan bahwa proyek itu dilakukan penambahan waktu penyelesaian karena ada perubahan gambar dari PPK,” ujarnya. (Tiro)

  • Bagikan