Rp14 M Dana Hibah 2022 Belum Dipertanggungjawabkan Pemprov Sulsel, Begini Penjelasan Biro Kesra

  • Bagikan
Kantor Pemprov Sulsel

MAKASSAR, RAKYATSULSEL- Beredar pemberitaan temuan BPK terkait dengan dana hibah 2022 sebesar Rp 14 miliar lebih belum dipertanggungjawabkan oleh Biro Kesra Pemprov Sulsel. Hal ini tentu menjadi pertanyaan, apalagi saat ini sudah masuk pada periode tahun anggaran 2024.

Kepala Biro Kesra Pemprov Sulsel, Erwin Sodding mengatakan, terkait dengan dana hibah tahun 2022 belum sepenuhnya dilaporkan oleh para penerimanya.

Kata dia, para penerima memang secara aturan wajib untuk melakukan pelaporan.

“Ternyata dalam perjalanannya penerima hibah Tahun 2022 yang seharusnya 2023 melaporkan semua laporan pertanggungjawabannya itu masih ada beberapa yang belum menyampaikan, jadi masalah administrasi sebenarnya,” jelasnya, Rabu (17/1/2024).

Ia membeberkan, terkait dengan jumlah Rp 14 miliar lebih dana hibah itu, sudah ada beberapa penerima telah melakukan pelaporan.

“Dari 14 Miliar dana hibah yang dikeluarkan tahun 2022 sebenarnya sudah ada hampir Rp8 miliar yang sudah ada laporannya. Sisanya itulah yang kami yang tangani sekarang,” paparnya.

Erwin melanjutkan, saat ini pihaknya juga terus melakukan koordinasi dengan pihak BPK, semua laporan penerima dana hibah. “ Itu yang kami masukkan dalam pemberitahuan kami ke BPK,” imbuhnya.

Bahkan kata dia, hal itu bisa terindikasi pada kerugian bagi Pemprov Sulsel, pasalnya terkait dengam segala jenis bantuan itu harus memiliki pertanggungjawaban terutama administrasi.

“Dianggap indikasi kerugian karena belum ada pelaporan,” ujarnya.

Ia juga menyampaikan, hal itu mesti menjadi pelajaran untuk para penerima hibah lainnya untuk dapat menuntaskan laporan pertanggung jawaban dana yang diterimanya.

“Hal itu juga menjadi atensi kami terkait dengan ketepatan waktu penyampaian LPJ para penerima hibah kedepannya,” tegasnya.

Kata dia, mayoritas dana hibah yang belum terlaporkan itu ialah rumah ibadah. (Abu/B)

  • Bagikan

Exit mobile version