MAKASSAR, RAKYATSULSEL - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Makassar melibatkan ahli dalam dugaan pelanggaran pemilu yang dilakukan oleh Calon Legislatif (Caleg) DPR RI partai Gerindra Aris Titti beberapa pekan lalu di salah satu Gereja di Kota Makassar.
“Jadi untuk kasus itu (Aris Titti) kita sudah memeriksa dua ahli, kita sudah periksa semua saksinya dan ahlinya,” kata ketua Bawaslu Kota Makassar, Dede Arwinsyah.
Ini dilakukan untuk memastikan apakah Aris Titti melakukan dugaan pelanggaran pemilu atau tidak. Apalagi Bawaslu sudah memintai keterangan Aris Titti sebagai teradu beberapa hari lalu.
“Karena mau ditahu di situ kalau apakah itu ada kegiatan kampanye atau tidak. apakah yang disampaikan itu masuk kategori kampanye atau tidak,” ujarnya.
Ahli yang dihadirkan oleh Bawaslu Kota Makassar yakni ahli bahasa dan ahli hukum. Ahli bahasa dihadirkan Bawaslu Makassar karena di dalamnya ada bahasa daerah Toraja.
“Makanya kami periksa (ahli) ke mana bahasa daerah satu, dan satu ahli dari guru besar fakultas hukum Unhas untuk menilai apakah itu unsur-unsur kampanye terbukti atau tidak,” ujarnya.
Untuk potensi pidana pemilu kata Dede ada, berpotensi ada, namun pihaknya menunggu hasil pemeriksaan seluruhnya laku disimpulkan bersama Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) yakni Bawaslu, Kejaksaan dan Kepolisian.
“Untuk hasilnya ya kita lihat karena harus disesuaikan juga (hasil pemeriksaan). Jadi kesepakatan 3 lembaga ini (Bawaslu, Polisi dan Kejaksaan), kita akan lihat secara keseluruhan aspek-aspek apakah ini memenuhi unsur kampanye atau tidak. di Undang-undang itu ada yang dimaksud dengan kampanye, itu harus terpenuhi unsurnya. kalau satu saja unsur tidak terpenuhi maka tidak.” bebernya.
Dalam pemeriksaan Bawaslu Makassar telah memintai keterangan sekitar 8 orang yang ada di rumah ibadah tersebut, saat Aris Titti diduga melakukan kampanye di Gereja. “Sudah ada sekitar 7 atau 8 orang (Pihak Gereja) yang diambil keterangannya,” jelasnya. (Fahrullah/B)