Bobol Dua Kantor Lurah, Empat Pelaku Ditangkap Usai Gasak Komputer Hingga Sepeda

  • Bagikan
Para pelaku saat dihadirkan di depan awak media. Foto: ISAK PASA'BUAN/RAKYATSULSEL/A

MAKASSAR, RAKYATSULSEL - Pelaku pencurian dengan cara membobol dua kantor kelurahan di Kecamatan Wajo, Kota Makassar saat dalam keadaan sepi berhasil ditangkap Satreskrim Polres Pelabuhan Makassar.

Para terduga pelaku yang diamankan itu bernama Ruspian alias Anjas (32), sebagai pelaku utama kasus pencurian ini. Sementara tiga orang lainnya yakni Yuyun Mansur (31), Saparuddin (30) dan Marcelino (24) merupakan penadah barang hasil curian Ruspian.

Kapolresta Pelabuhan Makassar AKBP Yudi Frianto mengatakan, dalam aksi pembobolan tersebut para pelaku mempunyai peran masing-masing.

"Pencurian dan pemberatan ini ada empat tersangka, satu pencuri, yang menikmati hasilnya dan dua sebagai penampung atau penadah," kata Yudi saat ekspose pengungkapan kasus ini di Mapolresta Pelabuhan, Kamis (18/1/2024).

Yudi mengungkapkan, para pelaku diamankan di beberapa lokasi di Jalan Perintis Kemerdekaan, Kota Makassar, pada Selasa (15/1/2024) lalu.

Dimana pelaku pencuri ini merupakan spesialis pembobol kantor milik pemerintah. Terbukti pelaku telah melakukan aksinya sebanyak dua kali yakni di kantor Kelurahan Malimongan dan Melayu.

Saat melancarkan aksinya, pelaku utama atau Ruspian beraksi saat larut malam atau saat kondisi kantor lurah sudah sepi dan tidak ada penjagaan.

"Jadi pelaku ini merupakan spesialis kantor-kantor pemerintahan yang dilakukan malam hari, dalam aksinya pelaku membongkar kantor dan mengambil barang-barang," sebutnya.

Dari hasil penyelidikan polisi, pelaku ini berhasil mengambil sejumlah barang inventaris kantor kelurahan tersebut. Mereka mengambil barang elektronik lalu dijual kepada pelaku lain yang ikut diamankan.

Barang-barang yang digasak Anjas pun dikatakan ikut dipilih, mana yang mudah untuk dijual kepada penadah. Termasuk barang-barang yang muda diangkut menggunakan becak yang ia sewa saat beraksi.

"Mereka mengambil komputer, laptop, CCTV, camera,TV, proyektor, ada juga sepeda. Dari hasil interogasi pelaku utama dikatakan gampang untuk dijual. Karena dalam kegiatannya ada dua laporan polisi," tutur Yudi.

Atas perbuatannya, para pelaku bakal dijerat dengan pasal 363 KUHP dan pasal 480 dengan ancaman hukuman diatas lima tahun kurungan penjara.

Sementara untuk anggota polisi yang berhasil mengungkap kasus ini disebut Yudi akan diberikan penghargaan.

"Kita akan memberikan reward bagi anggota yang mengungkap, ini akan kita rekomendasi karena ini pengungkapan besar," pungkasnya. (Isak/B)

  • Bagikan