GOWA, RAKYATSULSEL - Bupati Gowa, Adnan Purichta Ichsan turun langsung memantau pengerjaan
jalan alternatif di Kelurahan Pangkabinanga, Kecamatan Pallangga menuju poros Pallangga, Rabu, (17/1).
"Kita sering mendapatkan keluhan kemacetan di poros Pallangga terutama titik jembatan kembar. Awal 2023 kita sudah mendapatkan solusi untuk pembuatan jalan alternatif. Dan diakhir tahun pengerjaan sudah mulai dilaksakanan. Ini sekaligus merealisasikan janji ke masyarakat Gowa terutama pengguna jalan ini," jelasnya, di sela-sela pemantauannya.
Sementara, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Gowa, Rusdy Alimuddin mengatakan, pembuatan jalan alternatif ini untuk mengurai kemacetan di ujung jembatan kembar menuju Poros Pallangga dan menuju poros Pangkabinanga/Bakolu.
“Pembuatan jalan alternatif Pangkabinanga ke jalan poros Sultan Hasanuddin untuk mengurai kemacetan di ujung Pangkabinanga Jembatan Kembar. Jadi nanti jalanan ini satu arah,” katanya.
Selama ini kata Rusdi sering terjadi kemacetan di ujung Jembatan Kembar dan Jalan Poros Pangkabinanga karena adanya pertemuan arus kendaraan. Baik dari arah Sungguminasa menuju Pangkabinanga maupun dari arah sebaliknya, kemudian ditambah kondisi jalan yang sempit dan menikung.
Sehingga menurutnya, dengan adanya jalan alternatif ini pengendara dari arah Pangkabinanga yang akan menuju Sungguminasa tidak perlu lagi ke ujung Jembatan Kembar, tetapi cukup melewati jalan alternatif. Begitupun, pengendara dari arah Sungguminasa bisa langsung belok ke arah Jalan Poros Pangkabinanga tanpa gangguan kendaraan dari arah Pangkabinaga.
“Panjang jalannya sekitar 325 meter dan lebar 5,5 meter dengan konstruksi beton. Akhir februari Jalan Alternatif Pangkabinanga ini kita target sudah selesai” ungkapnya.
Rusdy juga menyebutkan bahwa, sebenarnya pembuatan jalan alternatif ini sudah direncanakan pada 2023 dan rampung di akhir Desember 2023. Hanya saya, ada kendala pada proses pembebasan lahan masyarakat yang terkena pembangunan jalan.
“Ada rumah yang paling ujung itu belum dibebaskan sehingga kalau kita lakukan pekerjaan di lapangan, itukan melanggar hukum, karena asetnya itu masih dimiliki oleh masyarakat. Nanti setelah pembebasan masuk aset pemerintah daerah baru kita bisa mulai,” tambahnya. (*)