MAKASSAR, RAKYATSULSEL - Seorang pria bernama Andrian (34) ditangkap Satreskrim Polres Pelabuhan Makassar usai kedapatan menjual tiket palsu kepada penumpang kapal PT Pelayaran Nasional Indonesia atau Pelni, di Pelabuhan Soekarno Hatta, Kota Makassar.
Kapolres Pelabuhan Makassar AKBP Yudi Frianto mengatakan, pelaku diamankan berdasarkan Laporan Polisi (LP) nomor: LP/B/01/11/2024 /SPKT/Polda Sulsel/Res Pelabuhan Makassar, tanggal 2 Januari 2024 lalu.
"AD (Andrian) kita amankan berdasarkan laporan masyarakat mengenai dugaan kasus penipuan tiket Kapal Pelni," kata Yudi saat mengekspose pengungkapan kasus ini di Mapolres Pelabuhan Makassar, Kamis (18/1/2024).
Dijelaskan Yudi, pelaku telah beberapa kali melancarkan aksi jahatnya di wilayah Pelabuhan Soekarno Hatta Makassar dengan cara menyasar penumpang kapal atau korban yang terdesak ingin membeli tiket kapal secara cepat.
"Tiket Pelni yang dipalsukan ini sudah dilakukan beberapa kali dan meresahkan calon penumpang yang kadang mendesak masalah tiket, sehingga ditipu," tutur Yudi.
Adapun cara pelaku memasarkan tiket palsu itu dengan cara masuk ke dalam kerumunan calon penumpang kapal yang sedang mencari tiket lalu meyakinkan korbannya agar mau membeli tiket palsunya itu.
Satu lembar tiket kapal Pelni palsu yang dipasarkan pelaku dihargai Rp1,3 juta. Dalam beraksi, pelaku disebut tak sendirian melainkan bekerjasama dengan kawanannya. Namun mengenai pelaku lain masih dalam pencarian alias DPO.
"AB ini juga bekerjasama dengan kawan-kawannya," ungkap Yudi.
Para pelaku ini, dikatakan Yudi, melancarkan aksi tidak benarnya pada hari-hari besar yang memang banyak calon penumpang kapal membutuhkan tiket.
Dimana saat tiket kapal telah habis di loket penjualan resmi, mereka berupaya merayu korban agar mau membeli tiket palsunya.
"Mereka banyak melakukan ini di hari-hari besar. Yang memang banyak penumpang membutuhkan tiket," sebutnya.
"Pelaku ini awalnya merayu calon penumpang untuk beli tiket, karena di loket tiket habis. Hari H dia bilang akan ada kawannya yang akan mengantarkan ke kapal Pelni," sambungnya.
Namun pada saat hari H untuk pemberangkatan, diungkapkan Yudi, rekannya yang merupakan penjual asongan mengantar sampai masuk ke kapal. Sementara pelaku yang diamankan berada di luar.
"Di kapal, ditanyakan tiketnya, ternyata palsu. Ini sering terjadi," bebernya.
Korban yang merasa tidak terima ditipu, melaporkan kejadian itu ke Polres Pelabuhan Makassar.
Lanjut Yudi, sejauh ini ada banyak korban akibat dari aksi pelaku dan kawanannya. Hanya saja, di antara mereka beberapa tidak membuat laporan Polisi.
"Ini terkadang tidak membuat laporan kepada kami. Tapi menurut laporan, mereka ini baru mengetahui dirinya ditipu," ungkapnya.
Ditegaskan Yudi, saat ini pihaknya sementara melakukan pengejaran terhadap dua DPO lainnya yang merupakan rekan kerja pelaku Andrian.
Sementara Andrian yang telah berhasil diamankan dijerat Pasal 378 tentang penipuan. "Ancaman hukuman empat tahun penjara," pungkasnya. (Isak/B)